tirto.id - Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tengah dibahas pemerintah sebagai langkah membantu peserta yang kesulitan membayar iuran. Benarkah peserta yang bergaji Rp3,5 juta akan dapat pemutihan?
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diarahkan agar bantuan tepat sasaran pada kelompok yang paling membutuhkan. Kendati demikian, tidak semua peserta yang menunggak iuran akan mendapatkan pemutihan.
Pemutihan diperuntukkan bagi peserta yang tergolong dalam kategori miskin. Perkiraan peserta yang berhak menerimanya berasal dari masyarakat di kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah.
Desil kesejahteraan ekonomi terbagi ke dalam sepuluh kelompok. Desil dihitung dari pengeluaran per kapita dan berbagai indikator sosial ekonomi lainnya. Karena itu, peserta dengan pendapatang yang sama, dapat berada di desil berbeda tergantung jumlah anggota keluarga dan pola pengeluaran.
Benarkah Peserta BPJS Kesehatan Bergaji Rp3,5 Juta Juga Dapat Pemutihan?
Wacana pemutihan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta dengan gaji Rp3,5 juta muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Dirut BPJS Kesehatan, Kamis (13/12/2025). Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menyampaikan usul agar kebijakan pemutihan juga dapat dirasakan pada peserta di desil 6.
Desil 6 merupakan golongan masyarakat dengan penghasilan Rp3,5 juta hingga Rp4,8 juta. Bagi Zainul, kelompok ini memiliki dilema jika mesti melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Zainul mencontohkan orang di desil 6 dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga selama dua tahun untuk empat anggota keluarganya, bisa kehabisan uang gaji bulanan. Iuran kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang. Jika gaji hanya untuk membayar tunggakan, ia tidak punya uang pegangan.
"Artinya dia butuh mengorbankan satu bulan gaji (untuk melunasi tunggakan iuran), untuk melunasinya dulu. Ya satu bulan dia enggak makan," kata Zainul dikutip Kompas, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan diprioritaskan bagi peserta di desil 1 sampai 5. Kelompok tersebut tercatat sebagai masyarakat miskin hingga rentan miskin dalam data kesejahteraan nasional. Penegasan ini menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas sasaran masih dikaji.
Karena wacana untuk desil 6 belum mendapat persetujuan, peserta bergaji sekitar Rp3,5 juta belum otomatis masuk kategori penerima. Status mereka tetap bergantung pada penetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah. Hingga kini, keputusan final mengenai kelompok penerima pemutihan masih menunggu pembahasan lanjutan.
Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan BPJS Kesehatan
Pemerintah akan menjalankan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap kurang mampu. Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran. Anggaran sekitar Rp20 triliun telah disiapkan dari APBN untuk menjalankan kebijakan ini.
Para peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS untuk kurun waktu 24 bulan terakhir (2 tahun). Tidak semua peserta BPJS berhak mengikuti program pemutihan tunggakan. Adapun kriteria agar seorang peserta BPJS dapat mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
1. Beralih Status dari Mandiri ke PBI
Peserta yang beralih dari mandiri ke PBI akan dihapuskan tunggakan selama menjadi peserta mandiri. PBI sendiri merupakan bantuan iuran BPJS oleh negara bagi masyarakat kurang mampu.2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Pedagang kecil, pekerja lepas, dan pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap termasuk kriteria berikutnya. Program ini ditujukan untuk meringankan beban mereka yang sulit membayar tunggakan.3. Masyarakat Miskin yang Terdaftar di DTSEN
Peserta yang terdaftar sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu dalam DTSEN juga bisa mengikuti pemutihan.4. Peserta yang Sudah Meninggal
Iuran peserta yang meninggal tidak akan dilanjutkan, dan keluarga tidak perlu membayar tunggakan.Pembaca yang ingin mengetahui informasi seputar BPJS Kesehatan dapat klik tautan di bawah ini.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































