tirto.id - Komisi IX DPR RI meminta agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) non-aktif dan terbukti tak mampu.
Langkah ini dinilainya penting untuk memulihkan kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi masyarakat rentan. Termasuk, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama-sama dengan DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk segera mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis untuk penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non-aktif dan terbukti tidak mampu,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/11/2025).
Selain itu, Nihayatul juga meminta pemerintah berhati-hati dalam mengkaji penyesuaian besaran iuran agar tidak menurunkan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Menurutnya, hal ini akan berpengaruh terhadap keberlanjutan biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“DJSN secara hati-hati mengkaji tindakan khusus dalam menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian besaran iuran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menurunkan kualitas manfaat program JKN,” tuturnya.
Kata Nihayatul, Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan menjaga pemerataan tenaga kesehatan dan sarana pelayanan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga diharapkan memastikan sistem pelayanan tetap mampu menampung peningkatan jumlah peserta JKN tanpa mengorbankan mutu.
Lebih jauh, kinerja BPJS juga menjadi perhatian agar lebih meningkatkan efektifitas iuran melalui edukasi langsung serta memberikan pendampingan intensif kepada rumah sakit. Hal ini disebutnya agar pengajuan klaim sesuai ketentuan dan dibayarkan tepat waktu.
“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kolektibilitas iuran peserta melalui intensifikasi edukasi dan kunjungan langsung oleh petugas dan kader JKN,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































