Menuju konten utama

Menkes Usul BPJS Cuma Buat Kelas Bawah: Yang Kaya Enggak Usah

Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengombinasikan manfaat BPJS dan asuransi swasta.

Menkes Usul BPJS Cuma Buat Kelas Bawah: Yang Kaya Enggak Usah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut membahas evaluasi keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penyesuaian iuran untuk menjamin pembiayaan berkebelanjutan serta peningkatan mutu layanan kesehatan inovatif, pemerataan layanan dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar BPJS Kesehatan memfokuskan pelayanan hanya kepada masyarakat kelompok bawah. Sementara peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi menggunakan layanan asuransi swasta.

Ini ia sampaikan menyusul rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menghilangkan kelompok kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini.

“Rencananya kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya sudah, BPJS itu fokusnya ke yang bawah saja. Walaupun ini debat terus sama BPJS. Tapi saya bilang, BPJS enggak usah cover yang yang kaya-kaya deh. Kenapa? Karena yang kaya kelas satu itu, biar diambil swasta,” kata Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).

Budi menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengombinasikan manfaat BPJS dan asuransi swasta melalui skema coordination of benefit—yang sebelumnya telah dibahas bersama Komisi XI DPR.

“Karena selama ini kan enggak bisa nyambung tuh, coordination of benefit. Biarin yang besar swasta saja yang ambil, supaya BPJS bisa sustain diambil yang level bawah, semuanya di-cover sama negara,” katanya.

“280 juta rakyat Indonesia, dia kaya, miskin, harusya di-cover semua. Kalau ada apa-apa, seperti itu, уа,” sambung Budi.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga berencana mengubah sistem rujukan layanan kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, perubahan ini bertujuan agar pasien dapat secara langsung mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa harus lewat tahapan rumah sakit berdasarkan kelas. Termasuk, mengharapkan dapat menghemat biaya dan mempercepat layanan.

“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” katanya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Insider
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana