tirto.id - Pemerintah berencana akan memberikan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sejumlah penerima manfaat tertentu. Program ini diperkirakan baru akan dimulai pada akhir 2025.
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani hutang sebelumnya.
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Apakah Sudah Dibayar?
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar dalam keterangannya menyatakan jika pemerintah berencana untuk segera menjalankan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2025.
Program ini diperkirakan akan menyasar sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih tercatat memiliki tanggungan. Setelah dilakukan pemutihan, status peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif.
"(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif," ujar Cak Imin dikutip Antara (11/5).
BPJS Kesehatan menggunakan prinsip asas gotong royong, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita," harapnya.
Cak Imin juga menjelaskan jika penerima manfaat program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu bukan karyawan atau pegawai yang menerima gaji tetap dari perusahaan atau instansi pemerintah.
Tanda Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Sudah Dibayar
Berikut cara-cara untuk mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan sudah terbayarkan atau belum.
1. Status Tagihan BPJS Kesehatan Lunas
Mengetahui status tagihan BPJS Kesehatan dapat melalui aplikasi JKN Mobile. Caranya sebagai berikut:- Pastikan sudah mempunyai aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store;
- Buka aplikasi JKN Mobile;
- Login, bagi yang belum mendaftar dapat memilih tombol “Daftar” dan lakukan pendaftaran terlebih dahulu kemudian Login;
- Setelah itu, di bagian atas akan tampil nama peserta diikuti warna tombol yang berada setelah nama. Jika centang hijau, maka status tagihan BPJS Kesehatan lunas. Namun jika tanda silang merah artinya terdapat iuran BPJS Kesehatan yang belum terbayarkan;
- Gulir ke bawah dan klik “Kartu Peserta”;
- Akan tampil kartu peserta BPJS Kesehatan elektronik dan status keanggotaan.
2. Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Lagi
Sedangkan untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan, melalui cara berikut:- Buka aplikasi JKN Mobile;
- Login, bagi yang belum mendaftar dapat memilih tombol “Daftar” dan lakukan pendaftaran terlebih dahulu kemudian Login;
- Pilih menu “Info Peserta;
- Akan tampil informasi siapa saja yang ada dalam keanggotaan BPJS Kesehatan dan status mereka;
- Jika tertulis “Aktif”, maka tidak ada tagihan iuran atau lunas.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































