tirto.id - Cara naik kelas BPJS patut diketahui oleh masyarakat yang hendak menggunakan layanan di berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia. Dengan mengetahui hal ini, pemegang BPJS Kesehatan dapat menikmati pelayanan yang lebih baik.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak kelas perawatan yang dibedakan menjadi Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Pembagian kelas ini menentukan fasilitas kamar rawat inap yang akan diterima peserta ketika dirawat di rumah sakit sesuai iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan perawatan yang lebih tinggi dari hak kelasnya. Peserta dapat memilih untuk naik kelas rawat inap, misalnya dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau dari Kelas 1 ke VIP, dengan mekanisme selisih bayar.
Artinya, peserta perlu membayar tambahan biaya berdasarkan perbedaan tarif antara kelas haknya dengan kelas yang dituju. Untuk memahami lebih jauh cara naik kelas BPJS, masyarakat pun perlu mengetahui aturan, jumlah biaya, serta simulasi perhitungannya.
Apa yang Dimaksud dengan Selisih Bayar Naik Kelas BPJS Kesehatan

Cara naik kelas BPJS dapat dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya dengan membayar selisih biaya sesuai dengan ketentuan.
Selisih bayar naik kelas BPJS Kesehatan adalah biaya tambahan yang harus ditanggung peserta ketika memilih kelas perawatan di rumah sakit yang lebih tinggi dari hak kelas yang dimilikinya. Misalnya, peserta BPJS ingin naik dari Kelas 2 ke Kelas 1, atau dari Kelas 1 naik ke VIP.
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya sesuai hak kelas peserta. Jadi, jika peserta ingin naik kelas, maka selisih harga antara tarif kelas hak peserta dan tarif kelas yang dituju harus dibayar sendiri.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa peserta memang diperbolehkan meningkatkan kelas perawatannya di rumah sakit, tapi akan dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan pelayanan.
Perihal naik kelas rawat ini turut diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, khususnya di Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi:
“Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.”
Aturan Selisih Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan

Cara naik kelas BPJS dapat dilakukan dengan menghubungi pihak rumah sakit. Petugas yang bersangkutan nantinya akan memberikan penjelasan secara detail terkait aturan naik kelas ini.
Membayar selisih biaya naik kelas termasuk salah satu aturan yang wajib dipahami oleh peserta BPJS Kesehatan.Perhitungan selisih bayar ini didasarkan pada tarif INA CBG, yaitu standar tarif layanan kesehatan yang digunakan rumah sakit untuk klaim BPJS.
Besarnya selisih dihitung dari perbedaan tarif antara kelas rawat peserta dengan kelas yang dituju. Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa aturan selisih biaya naik kelas rawat di rumah sakit:
- Rawat Jalan Eksekutif
- Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
- Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya (VIP/VVIP/Suite/dll)
- Naik dari Kelas 2 Langsung ke Kelas di Atas Kelas 1 (VIP/VVIP/Suite/dll)
Catatan: Poli eksekutif yang bisa diakses adalah poli eksekutif yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jumlah Biaya dan Cara Hitung Naik Kelas BPJS Kesehatan

Rumah sakit wajib memberi tahu detail besaran selisih biaya sebelum layanan diberikan. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhannya.
Guna lebih memahami cara naik kelas BPJS dan cara menghitung biayanya, di bawah ini adalah gambaran perhitungan selisih bayar naik kelas BPJS Kesehatan.
Sebagai contoh, pada diagnosis suatu penyakit diketahui tarif sebagai berikut (bukan nilai sebenarnya):
- Tarif INA CBG Kelas 2 = Rp4.000.000,-
- Tarif INA CBG Kelas 1 = Rp5.000.000,-
- Tarif VIP = Rp8.000.000,-
1. Selisih Biaya Naik dari Kelas 2 ke Kelas 1
Berapa biaya rawat inap BPJS Kelas 2 naik Kelas 1? Biaya rawat inap bergantung pada beberapa faktor, mulai dari kelas hingga durasi perawatan. Namun, untuk selisih biayanya dihitung sebagai berikut:Selisih biaya = Tarif Kelas 1 - Tarif Kelas 2
Selisih biaya = Rp5.000.000 - Rp4.000.000
Selisih biaya = Rp1.000.000
2. Naik dari Kelas 1 ke Kelas di Atasnya (VIP)
Biaya rawat inap BPJS Kelas 1 naik ke VIP 2025 juga bergantung pada jumlah selisih biaya yang harus dibayarkan peserta. Adapun aturan selisih biayanya adalah:Selisih maksimal = 75% × tarif INA CBG Kelas 1
Selisih maksimal = 75% x Rp5.000.000
Selisih maksimal = Rp3.750.000
Lalu, bandingkan dengan kebutuhan sebenarnya:
Selisih tarif VIP - Tarif Kelas 1
= Rp8.000.000 - Rp5.000.000
= Rp3.000.000
Karena selisih tarif VIP dan tarif Kelas 1 adalah Rp3.000.000 dan lebih kecil dari batas maksimal yang ditetapkan (Rp3.750.000), maka peserta cukup membayar selisih biaya naik kelas sebesar Rp3.000.000.
3. Naik dari Kelas 2 langsung ke VIP (melewati Kelas 1)
Sesuai aturan, peserta membayar selisih tarif INA CBG Kelas 1 dengan Kelas 2, ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG Kelas 1.A. Hitung Selisih Kelas 2 ke Kelas 1
Selisih Biaya = Tarif Kelas 1 - Tarif Kelas 2Selisih Biaya = Rp5.000.000 - Rp4.000.000 = Rp1.000.000
B. Hitung Tambahan Maksimal
Tambahan maksimal = 75% Tarif INA CBG Kelas 1Tambahan maksimal = 75% x Rp5.000.00 = Rp3.750.000,-
C. Hitung Total Maksimal Selisih Biaya yang Ditanggung Peserta
Total Maksimal Selisih Biaya = Selisih Kelas 2 ke 1 + Tambahan MaksimalTotal Maksimal Selisih Biaya = Rp1.000.000,- + Rp3.750.000,- = Rp4.750.000,-
D. Hitung Selisih Biaya Sebenarnya
Selisih Biaya Sebenarnya = Tarif VIP - Tarif INA CBG Kelas 2Selisih Biaya Sebenarnya = Rp8.000.000 - Rp4.000.000 = Rp4.000.000
Dalam kasus ini, selisih biaya sebenarnya adalah Rp4.000.000 dan lebih kecil daripada total maksimal selisih biaya (Rp4.750.000,-). Maka, peserta cukup membayar Rp4.000.000.
Demikian simulasi perhitungan selisih biaya untuk naik kelas BPJS Kesehatan. Lalu, BPJS Kelas 3 naik ke VIP bayar berapa? Perlu diketahui bahwa menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, peserta BPJS Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas rawat di rumah sakit.
Jika peserta Kelas 3 tetap ingin dirawat di kelas yang lebih tinggi, maka status penjaminannya akan beralih menjadi pasien umum, bukan pasien BPJS lagi.
Artinya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatan. Seluruh biaya akan menjadi tanggungan pribadi atau asuransi tambahan lain yang dimiliki oleh peserta.
Jadi, biaya rawat inap BPJS Kelas 3 naik Kelas 2 maupun kelas yang lebih tinggi lagi akan disesuaikan dengan tarif untuk pasien umum.
Siapa yang Lunasi Selisih Bayar Naik Kelas BPJS Kesehatan?

Selisih bayar naik kelas BPJS Kesehatan adalah biaya tambahan yang muncul ketika peserta memilih untuk mendapatkan layanan perawatan di kelas yang lebih tinggi dari hak kelas JKN-nya.
Biaya ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga harus dilunasi oleh pihak lain di luar skema jaminan BPJS. Dengan demikian, siapa yang melunasi selisih bayar tersebut menjadi hal penting yang perlu dipahami sebelum peserta memutuskan untuk naik kelas rawat.
Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi selisih biaya kenaikan kelas rawat inap adalah peserta sendiri atau pihak ketiga yang ditunjuk.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya sesuai dengan hak kelas perawatan peserta. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pihak-pihak yang dapat melunasi selisih biaya naik kelas tersebut:
1. Peserta (Biaya Sendiri)
Pihak utama yang wajib membayar selisih biaya adalah peserta BPJS Kesehatan yang bersangkutan. Peserta yang secara sadar dan sukarela memilih untuk naik kelas perawatan dari haknya harus menanggung selisih biaya yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.2. Pemberi Kerja
Bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang didaftarkan oleh perusahaan, selisih biaya ini dapat ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan).Hal ini biasanya berlaku jika perusahaan menyediakan manfaat tambahan (seperti tunjangan kesehatan atau fasilitas rawat inap yang lebih tinggi) yang mencakup selisih biaya naik kelas bagi karyawannya.
3. Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)
Opsi lain adalah melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang dimiliki oleh peserta. Jika peserta memiliki polis asuransi swasta yang memberikan manfaat penanggungan selisih biaya rawat inap, maka selisih biaya tersebut dapat diklaim dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi tambahan tersebut.Demikian penjelasan terkait cara naik kelas BPJS, selisih biaya, serta cara menghitungnya. Dengan memahami aturannya, masyarakat dapat lebih bijak menentukan pilihan layanan kesehatan sesuai kebutuhan tanpa khawatir soal biaya tambahan yang muncul.
Pastikan juga untuk selalu berkonsultasi dengan pihak rumah sakit jika ingin naik kelas perawatan. Dengan demikian, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan yang lebih tinggi, tapi tetap dalam batas yang diatur oleh regulasi.
Butuh informasi lain terkait BPJS Kesehatan? Temukan ragam info tentang iuran, cara daftar, penyakit yang ditanggung, hingga berita terbaru seputar BPJS Kesehatan di tautan berikut ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id
































