Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Lengkapnya

Cara membuat BPJS Kesehatan terbaru dan syarat-syaratnya.

Apa Saja Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Lengkapnya
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah beroperasi sejak tahun 2014. Status BPJS telah resmi sebagai badan hukum yang berwenang memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dua bidang tersebut merupakan hal yang amat penting bagi masyarakat umum dan pekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS akan menerima manfaat berupa asuransi kesehatan dan pesangaon atau persiunan bagi para pegawai swasta.

Cara Daftar BPJS Online

Dikutip dari laman PPID Semarang, berikut ini dalah berkas yang harus disiapkan saat mendatar BPJS:

1. KK (kartu keluarga);

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih belaku;

3. Kartu NPWP jika ada;

4. No HP dan alamat email.

Prosedur Pendaftaran

Siapkan berkas-berkas yang telah disebutkan di atas lalu buka laman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser Anda, bisa diakses melalu PC maupun mobile phone atau tablet.

Setelah itu, isi data yang telah disediakan, yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang Anda pilih sebagai tempat rujukan.

Ada tiga pilihan biaya iuran per bulan, yakni kelas I hingga kelas III dengan rentang biaya dari Rp25.500 hingga Rp59.500 per bulannya. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email Anda. Print lembar virtual account-nya.

Setelah itu, lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, serta Mandiri. Setelah menyerahkan uang serta Nomor virtual pada teller bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.

Sekarang BPJS kesehatan Anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa di-print sendiri serta valid.

Cara lain adalah print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrean lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian print kartu BPJS, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, virtual account, serta bukti payment.

Adapun kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotokopi

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Fotokopi surat nikah

3. 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4

4. Formulir pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online

5. Lembar virtual account number yang tadi didapatkan dari registrasi online

Cara Daftar BPJS Offline

Berikut ini adalah persyaratan dan kelengkapan dokumen saat mendaftar BPJS secara offline:

1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih belaku;

3. Foto 3×4 berwarna 2 lembar.

Prosedur pendaftarannya adalah dengan menyiapkan berkas di atas lalu datang ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrean dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.

Jika sudah mendaftar biaya melalui bank yang ditunjuk, bawa bukti setoran ke kantor BPJS dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.

Dilansir dari laman BPJS persyaratan administrasi setiap pendaftar BPJS berbeda, disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Pendaftaran menjadi peserta PBI JK dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Alur pendaftaran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah melalui pemerintah daerah yang kemudian menyerahkan data ke BPJS Kesehatan sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/ kota dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, alur pendaftaran menjadi peserta PPU penyelenggara negara dilaksanakan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan bisa juga dilakukan secara perorangan, berikut ini caranya:

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;

b. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);

c. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;

d. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);

e. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Setelah itu, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Khusus untuk kepesertaan dari kepala desa dan perangkat desa, proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab pemerintah daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan kepala desa dan perangkat desa/ masa bakti DPRD/ masa kerja PPPK.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra