Menuju konten utama

Syarat & Cara Membuat BPJS Kesehatan Online-Offline serta Iuran

Cara mendaftar BPJS Kesehatan sangat mudah, bisa dilakukan secara online dan offline. Temukan syarat dan prosedur membuat BPJS Kesehatan lengkap di sini.

Syarat & Cara Membuat BPJS Kesehatan Online-Offline serta Iuran
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

tirto.id - Cara mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Apa saja prosedur dan syarat membuat BPJS Kesehatan serta besaran iurannya? Semuanya akan dijelaskan lengkap dalam artikel ini.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah beroperasi sejak tahun 2014. Status BPJS telah resmi sebagai badan hukum yang berwenang memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

Adapun dua bidang tersebut merupakan hal yang amat penting bagi masyarakat umum dan pekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS akan menerima manfaat berupa asuransi kesehatan dan pesangon atau pensiunan bagi para pegawai swasta.

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Ada syarat yang perlu diperhatikan dalam cara daftar BPJS Kesehatan online. Untuk tahapan cara daftar BPJS online setidaknya ada dua hal yang perlu diketahui peserta, yakni tentang syarat dan prosedurnya.

Syarat Daftar BPJS Online

Dikutip dari laman PPID Semarang, adapun syarat membuat BPJS Kesehatan secara online berkaitan dengan berkas yang harus disiapkan saat registrasi ialah sebagai berikut:

  • KK (kartu keluarga);
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • Kartu NPWP jika ada;
  • No hp dan alamat email.

Prosedur Daftar BPJS Online

Sementara untuk prosedur membuat BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui web browser dan aplikasi Mobile JKN. Adapun cara membuat BPJS dengan dua metode tersebut ialah sebagai berikut:

Prosedur membuat BPJS Kesehatan secara online lewat laman resmi BPJS:

  1. Buka laman pendaftaran di https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/register.cbi
  2. Isi data pribadi sesuai dengan dokumen yang diperlukan
  3. Periksa kebenaran formulir yang diisi
  4. Pilih fasilitas kesehatan dan kelas layanan BPJS Kesehatan
  5. Simpan data dalam sistem
  6. Verifikasi akun melalui email yang diterima
  7. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui nomor virtual account yang diberikan
  8. Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS Kesehatan digital akan dikirimkan

Prosedur membuat BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka halaman utama aplikasi
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Baca syarat dan ketentuan sebelum melanjutkan
  4. Masukkan nomor KK dan kode Captcha
  5. Klik “Selanjutnya” dan tekan “Tambah”
  6. Pilih kelas rawat inap dan cek iuran per jiwa serta satu keluarga
  7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel untuk verifikasi
  8. Input kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel, lalu klik verifikasi
  9. Setelah data valid, klik “Selanjutnya”
  10. Setelah pembayaran berhasil, virtual account akan dikirimkan, yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN

Adapun kelengkapan yang harus dibawa saat mengambil kartu BPJS, dengan metode pendaftaran online adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • Fotokopi surat nikah;
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4;
  • Formulir pendaftaran yang didapatkan dari registrasi online;
  • Lembar virtual account number yang tadi didapatkan dari registrasi online;

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Dalam cara mendaftar BPJS Kesehatan secara offline juga ada syarat yang harus dipenuhi peserta. Prosedur membuat BPJS Kesehatan secara luring juga berbeda dengan daftar BPJS online. Peserta ke kantor BPJS Kesehatan langsung untuk melakukan registrasi.

Syarat Daftar BPJS Offline

Adapun syarat membuat BPJS Kesehatan secara offline berkaitan dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen saat melakukan registrasi ialah sebagai berikut:

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • Foto 3×4 berwarna 2 lembar.

Cara Daftar BPJS Offline

Prosedur membuat BPJS Kesehatan secara offline adalah dengan menyiapkan berkas yang dibutuhkan lalu datang ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor kode pendaftaran. Antisipasi antrean dengan mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sepagi mungkin.

Jika sudah mendaftar biaya melalui bank yang ditunjuk, bawa bukti setoran ke kantor BPJS dan Anda akan mendapatkan kartu anggota.

Secara sederhana, kurang lebih cara membuat BPJS Kesehatan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS secara langsung ialah sebagai berikut:

  1. Ambil nomor antrean
  2. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan
  3. Serahkan formulir dan dokumen pendukung
  4. Pilih fasilitas kesehatan dan kelas layanan yang diinginkan
  5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan validitas data
  6. Dapatkan nomor virtual account untuk membayar iuran pertama
  7. Setelah pembayaran dilakukan, serahkan bukti pembayaran kepada petugas
  8. Tunggu hingga kartu peserta BPJS Kesehatan selesai diproses

Dilansir dari laman BPJS, persyaratan administrasi setiap pendaftar BPJS berbeda, disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Pendaftaran menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Alur pendaftaran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah adalah melalui pemerintah daerah yang kemudian menyerahkan data ke BPJS Kesehatan sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/ kota dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, alur pendaftaran menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara dilaksanakan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan bisa juga dilakukan secara perorangan, berikut ini caranya:

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan, yaitu dengan menunjukkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
  • SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);
  • Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  • Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
  • Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Setelah itu, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Khusus untuk kepesertaan dari kepala desa dan perangkat desa, proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab pemerintah daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan kepala desa dan perangkat desa/ masa bakti DPRD/ masa kerja PPPK.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Pemerintah berencana mengganti sistem kelas rawat inap I, II, dan III dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Ketentuan lebih lanjut tentang KRIS akan diatur melalui Permen Kesehatan.

Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari Perpres tersebut, sehingga mekanisme KRIS belum jelas. Sistem ini masih dalam tahap evaluasi oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depannya.

Saat ini, iuran JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan. Peserta kelas III mendapat subsidi Rp7 ribu per bulan, sehingga hanya membayar Rp35 ribu.

Evaluasi penerapan KRIS nantinya juga akan digunakan untuk menyesuaikan besaran iuran peserta JKN. Sistem KRIS ditargetkan berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025, sementara penetapan iuran, manfaat, dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - GWS
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis