tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, buka suara terkait rencana implementasi sistem kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan sistem kelas I, II dan III. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Namun demikian, sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, sehingga mekanisme KRIS belum dapat diketahui secara pasti.
"Perlu kami tegaskan juga bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Ghufron saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
"Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iuran masih sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III Rp35 ribu.
"Adapun hasil evaluasi penerapan KRIS ke depan, akan menjadi salah satu input dalam menetapkan penyesuaian besaran iuran peserta JKN," ucap Ghufron.
Sementara itu, Ghufron turut menyinggung bahwa KRIS sebetulnya upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
"Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," ucapnya.
Sampai dengan diterbitkannya Perpres Nomor 59 2024, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, Ghufron mengatakan, tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta.
"Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, penetapan iuran, manfaat dan tarif akan diputuskan paling lambat 1 Juli 2025.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang