tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara hari ini. Penggeledahan tersebut terkait sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gani Kasuba.
“Betul hari ini (14/5/2024), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan penggeledahan itu, kata Ali, masih sedang berlangsung hingga saat ini. Ia memastikan, KPK akan terus memperbaharui perkembangan dari penggeledahan itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pembangunan infrastruktur dan lelang jabatan. Namun, dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan, selain Abdul Gani, KPK menetapkan tersangka Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan selaku Kepala BPPB, Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Kendati demikian, hingga saat ini Kristian Wuisan belum dilakukan penangkapan.
Alex menjelaskan, saat melakukan OTT, tim penyidik menyita Rp725 juta. Sedangkan, secara keseluruhan uang yang diterima Abdul Gani sebagai Gubernur Malut mencapai Rp2,2 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan, KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total penerimaan Rp2,2 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan perizinan pengerjaan proyek infrastruktur yang tendernya dilakukan atas pilihan Abdul Gani.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz