Menuju konten utama

Akal Bulus Perusahaan Otobus yang Berujung Kecelakaan Maut

Terdapat beberapa pengusaha otobus melakukan perubahan model busnya. Bahkan, ada yang merubah menjadi bus tidur atau sleeper bus.

Akal Bulus Perusahaan Otobus yang Berujung Kecelakaan Maut
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Malang nasib sopir bus Putera Fajar, Sadira. Bus yang dikemudikannya terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.

Kecelakaan itu, menelan 11 korban jiwa dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban berasal dari rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.

“Kalau mengendarai bus ini, saya baru per hari ini. Kendala penyakit belum bisa diketahui. Bus ini baru saya pegang,” ujar Sadira saat memberikan kesaksian.

Sadira mengeklaim bus dikemudikannya jauh dari kelaikan. Bus ini bahkan tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Bus tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Uji berkala pada kendaraan tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut, menyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji dan harus dilakukan perbaikan. Setelah itu dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam pernyataanya, dikutip Senin (13/5/2024).

Selain masalah KIR, rangka bus juga tidak sesuai dengan aslinya atau terjadi perubahan spesifikasi dari bus biasa menjadi High Decker (HD). Perubahan tersebut, tentu saja bisa saja mempengaruhi kelimbungan kendaraan yang akhirnya berdampak pada kecelakaan.

Bus Non-HD umumnya memiliki kursi sopir yang sejajar dengan penumpangnya. Bus yang disebut dengan normal deck ini memiliki ketinggian sekitar 3 meter sampai 3,3 meter. Bagian bagasi tidak terlalu luas. Tampilan badan bus kebanyakan persegi panjang. Bus ini biasanya digunakan sebagai pengangkut penumpang kelas ekonomi.

Bus terbakar di Tol Jombang

Petugas berdiri di dekat Bus Pahala Kencana nopol B 7426 TK tujuan Bandung-Denpasar yang ludes terbakar di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 705 A Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (17/4/2024).ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.

Sementara Bus High Decker ini merupakan varian pertama dari jenis bus dengan dek tinggi. Ketinggian bus sekitar 3,4 meter sampai 3,5 meter. Dari luar bus HD ini tampak tidak berbeda dengan bus non-HD. Tapi kalau dilihat dari dalam, keunikan dari bus HD ini adalah posisi sopir yang lebih rendah dibanding kursi penumpang.

Perubahan spesifikasi bus tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), Kurnia Lesani Adnan. Kurnia mengatakan, bus mengalami kecelakaan di Ciater tersebut sebelumnya dimiliki oleh PO SAN sejak 2006-2022. Bus kemudian dijual ke PO Jaya Guna HG dengan badan karoseri laksana model discovery.

“Kalau melihat kondisi fisik bus yang kecelakaan ini ada perubahan dari tinggi body, di mana sebelum nya tinggi 3,6 meter dan saat ini tingginya 3,85 meter,” kata Kurnia saat dikonfirmasi Tirto, Senin (13/5/2024).

Kurnia menjelaskan, perubahan body tinggi ini tentu saja sangat berisiko terutama dari sisi keseimbangan bus. Karena saat bus beroperasi ada beberapa gaya yang timbul seperti body rolling, body twisting dan lain-lain. Semua perubahan ini tentu saja ada konsekuensinya.

“Saat karoseri akan membuat satu produk ada beberapa hal yang dipenuhi salah satunya uji konstruksi walaupun menggunakan software yang sudah terukur,” ujar Kurnia yang juga Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI).

Kurnia mengakui terdapat beberapa pengusaha otobus melakukan perubahan model busnya. Bahkan, ada yang mengubah menjadi bus tidur.

Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Kurnia menuturkan, banyaknya bus tidak sesuai dengan regulasi merupakan bukti lemahnya pemerintah terhadap pengawasan dan penegakan aturan yang sudah dibuat. Dia pun menilai dalam hal ini semua tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu institusi (Kementerian Perhubungan) saja, perlu stakeholder dan komitmen bersama untuk menyelesaikan hal ini.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, menambahkan kecelakaan sering terjadi pada bus pariwisata karena sulit diawasi. Sebab, umumnya bus-bus pariwisata ini tidak masuk ke terminal. Akibatnya bus tak bisa dilakukan ramp check.

“Angkutan wisata ini adalah angkutan non trayek jadi memang tidak masuk terminal. Kecelakaan kemarin karena busnya terlambat uji KIR, terlambat sejak Desember 2023,” ujar Deddy kepada Tirto, Senin (13/5/2024).

Apalagi, lanjut Deddy di dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat relaksasi bahwa kendaraan sewa tidak perlu uji KIR. Bila tidak ada keharusan uji KIR, maka pengusaha angkutan manapun pasti enggan melakukan uji KIR.

kecelakaan bus di Subang

kecelakaan bus di Subang. FOTO/iStimewa

Ketua Forum Antar Kota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana, berharap ada aturan yang jelas dari regulator untuk angkutan wisata. Salah satunya dengan memiliki database operator.

Database tersebut berisi sarana yang laik jalan lengkap dengan keterangan pelat nomor bus dan uji KIR, daftar pengemudi bersertifikasi kompetensi. Kemudian juga ada teknologi alat pemantau mitigasi kecelakaan dalam bus.

“Bila masyarakat memerlukan jasa angkutan pariwisata harus merujuk pada database tersebut untuk memastikan kelaikan sarana bus, kredibilitas operator dan kompetensi awak angkutan-nya,” ujar Aditya kepada Tirto, Senin (13/5/2024).

Aditya berharap kejadian itu dapat membuka mata pemerintah untuk melakukan transformasi keselamatan transportasi jalan yang dimulai dari menumbuhkan budaya berkeselamatan dengan penegakan regulasi yang ketat dari regulator. Sebab, faktanya, sistem dan budaya berkeselamatan itu belum terbentuk di sektor transportasi jalan.

“Angkutan jalan reguler, terutama angkutan pariwisata belum diatur secara rigid oleh pihak regulator, sehingga kompetensi awak angkutan, kelaikan sarana, dan manajemen kerja nya juga belum terawasi dengan baik,” ucap Aditya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menolak menggunakan bus yang belum melakukan uji kelaikan KIR.

"Masyarakat harus tetap menolak, misalnya, saya enggak bisa pakai bus ini karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru," ucap Hendro.

Aditya juga menegaskan, setiap bus dan kendaraan umum lainnya sudah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check guna meningkatkan keselamatan lalu lintas saat momentum Hari Raya Idulfitri 2024. Namun, dengan begitu tidak menggugurkan kewajiban PO untuk tetap melakukan uji KIR.

"Kalau KIR itu hukumnya wajib bagi setiap kendaraan setiap 6 bulan sekali. Dan kewenangan KIR bukan di Kementerian Perhubungan, tapi di daerah, di kabupaten/kota yang melaksanakan KIR,” pungkas Aditya.

KNKT Lakukan Investigasi Kecelakaan

Dari kejadian ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab kecelakaan bus yang terguling tersebut. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan untuk fokus investigasi kali ini akan lebih mengarah kepada fungsi kelaikan pada bus, agar ke depan tidak lagi mengalami kendala teknis.

"Untuk teknis, kami akan mengecek kendaraan ini kenapa secara teknis mengalami rem blong," kata Soerjanto dilansir dari Antara.

Soerjanto menuturkan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data hingga keterangan saksi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

"Setelah data terkumpul, kami dalami masalah busnya, kemungkinan yang menjadi hal untuk disampaikan adalah masalah perbaikan sistem secara menyeluruh," kata Soerjanto.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan, yang juga turun langsung ke lokasi kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat mengaku tidak ditemukan jejak rem.

"Jadi kalau kita lihat dari TKP yang ada ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut, yang ada itu bekas ban ya, ban satu bagian. Diduga itu ban kanan keadaan miring itu ada beberapa meter di situ kemudian sampai titik terakhir di depan menabrak tiang listrik ini tidak ada jejak rem sama sekali," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).

Aan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi hingga ahli untuk proses penyelidikan penyebab insiden kecelakaan itu. Penyelidikan pun akan mengulik apakah memang rem tidak berfungsi atau kepanikan pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan.

Kecelakaan bus di Ciater Subang

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

"Kita selidiki ya kenapa tidak ada jejak rem apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan lain sebagainya ini perlu kita selidiki makanya kita olah TKP di sini nanti sampai tuntas," kata Aan.

Menurut Aan, penyidik dan ahli juga akan melakukan pengecekan tingkat kerusakan bus dan mobil warga yang tertabrak. Diketahui, ada kendaraan Daihatsu Feroza yang mengalami kerusakan bekas tabrakan bus tersebut.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, dari kondisi mobil akan dilihat seberapa kencang bus menabrak kendaraan lain.

"Secepatnya kita berangkat dari sini dari kendaraan pemeriksaan saksi-saksi itu kita akan lakukan percepatan sehingga cepat kita akan memastikan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ungkap Aan.

Aan menuturkan, jika dari pemeriksaan saksi, ahli, dan pengecekan bus hingga mobil sudah dilakukan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Lalu, ditentukan apakah statusnya layak naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

Sementara itu, berdasarkan kesaksian Sadira, kondisi armada bus dalam posisi aman meski sempat mengalami gangguan terhadap rem. Dia mengklaim, sebelum berangkat bus sudah dilakukan pengecekan baik kampas rem, kopling, dan lainnya.

“[Kondisi mobil] siap jalan. Karena memang semua dari kantor sudah dicek. Dan saya setiap mau berangkat kalau ada kekurangan lapor ke kantor,” ungkap Sadira.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin