Menuju konten utama

Isi SE Gubernur Jabar soal Study Tour usai Kecelakaan Bus Ciater

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal study tour. Apa saja isinya? Simak penjelasan berikut.

Isi SE Gubernur Jabar soal Study Tour usai Kecelakaan Bus Ciater
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Minggu, 12 Mei 2024, terkait study tour usai terjadi kecelakaan bus di Ciater, Subang.

Dalam imbauannya, Bey Machmudin mengharapkan kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Barat untuk memperketat pelaksanaan study tour dengan memperhatikan tiga hal.

Salah satunya ia meminta kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan serta yayasan agar memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan.

SE Pj Gubernur Jabar dengan nomor 64/PK.01/Kesra tentang study tour itu juga meminta pihak sekolah untuk memperhatikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur, hingga memperoleh surat rekomendasi kelayakan teknis kendaraan dari dinas perhubungan kabupaten/kota.

Isi Lengkap SE Pj Gubernur Jabar soal Study Tour

SE Pj Gubernur Jabar soal study tour dikeluarkan setelah terjadi kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.

Bus terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, hari Sabtu (11/5/2024). Tragedi ini menyebabkan 11 korban meninggal dan puluhan lain mengalami luka.

Korban meninggal mencakup sembilan siswa, satu guru, dan seorang warga asal Subang. Rombongan sekolah itu dijadwalkan akan melakukan perpisahan di kawasan Bandung.

"Kami sampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung pemertintah dan layanan rumah sakit dilaksanakan dengan baik," ungkap Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Berikut adalah isi SE Pj Gubernur Jabar soal study tour di Jawa Barat sebagaimana dikutip via situs web Jabarprov.go.id:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu

pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra