tirto.id - Kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), menyebabkan 11 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Akibat kejadian ini, fakta tentang Bus Putera Fajar dan siapa pemiliknya menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul temuan bahwa bus melanggar uji kelayakan dan izin operasional. Banyak pihak menduga pelanggaran tersebut menyebabkan bus mengalami kecelakaan.
Kecelakaan Bus Putera Fajar sendiri terjadi pada Sabtu malam, pukul 18.45 WIB. Bus membawa 54 orang yang merupakan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok, serta sopir.
Bus tersebut disewakan untuk kegiatan jalan-jalan perpisahan siswa tingkat akhir SMK Lingga Kencana Depok. Sayangnya, bus mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Subang.
Korban yang terluka segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. Sementara itu, korban meninggal dunia sudah dipulangkan ke pihak keluarga di Depok dan Subang pada Minggu (12/5/2024).
Fakta Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang
Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG itu sudah dipasangi garis polisi dan diamankan dari tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait telah menemukan beberapa fakta. Berikut ini fakta Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang:
1. Bus dimiliki oleh PO Trans Putera Fajar
Bus Putera Fajar awalnya terdaftar sebagai unit bus milik PT Jaya Guna HG yang berbasis di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah. Namun, bus tersebut berganti nama menjadi Putera Fajar setelah berganti kepemilikan di bawah PO Trans Putera Fajar.
Hal ini dibenarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Ia menyebut bahwa kepemilikan bus sudah berpindah tangan ke Bekasi, Jawa Barat.
Melalui pernyataan pers, Aan menyebut bahwa pihak sekolah menyewa bus tersebut melalui agen travel. Sayangnya, pemindah-tanganan bus ke Bekasi belum sah secara administrasi.
Dishub Kabupaten Wonogiri mengatakan bahwa Bus Putera Fajar masih berstatus sebagai angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayahnya. Ini sekaligus menjelaskan mengapa bus berplat AD itu beroperasi di luar wilayah Jawa Tengah.
2. Bus berusia 18 tahun
Menurut Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, bus Putera Jaya diduga sudah digunakan selama 18 tahun.
"Sepertinya sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," katanya.
Ia menilai bahwa bus seharusnya mengikuti pemeriksaan berkala, terlebih usia pemakaian bus cukup lama. Ia juga menyoroti dugaan bahwa perusahaan bus Putera Jaya belum tertib administrasi.
“Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan," lanjut dia.
3. Bus melewatkan uji KIR
Kepala Dishub Kabupaten Wonogiri Waluyo, mengonfirmasi bahwa bus Putera Fajar yang dulunya bernama Jaya Guna HG melewatkan uji kendaraan bermotor berkala atau KIR sejak Desember 2023.
"Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
KIR merupakan prosedur untuk menguji kelayakan kendaraan dan legalitas administrasi. Waluyo menjelaskan bahwa uji KIR seharusnya dilakukan bus setiap enam bulan sekali.
Lebih lanjut, permasalahan KIR dan uji administrasi bus Putera Fajar saat ini sudah dialihkan ke Dishub Kabupaten Subang, Jabar.
4. Bus kecelakaan diduga karena rem blong
Sopir Bus Putera Jaya SAD (50), selamat dari kecelakaan maut di Ciater, Subang, dan hanya mengalami luka ringan. Menurut keterangannya, ia mengaku bahwa kecelakaan terjadi karena rem bus blong.
Masih dikutip dari Antara, sopir menjelaskan bahwa rem blong terjadi ketika bus melaju di sebuah turunan. Bus yang kehilangan kendali karena rem blong membuat sopir membanting setir ke arah kanan.
Sayangnya, keputusan itu menyebabkan badan bus terguling dan menabrak sebuah mobil serta tiga motor yang terparkir di bahu jalan. Bus juga menabrak satu orang pengendara motor hingga tewas.
Dugaan adanya rem blong sudah dikonfirmasi oleh Aan. Ia menyebut bahwa memang tidak ditemukan adanya jejak rem saat peristiwa terjadi.
"Ini tidak ada jejak rem sama sekali. Artinya, ini perlu kami selidiki ya. Kenapa tidak ada jejak rem, apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan sebagainya," katanya.
5. Bus tak punya izin angkutan
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, mengatakan bahwa bus Putera Fajar tak punya izin angkutan.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Ia mengatakan bahwa ini ada kaitannya dengan status lulus uji keyalakan KIR sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember lalu. Aznal menyebut bahwa temuan ini akan diteruskan ke pihak kepoisian untuk keperluan investigasi.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya