Menuju konten utama

Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat

Dua anggota Polres Sikka, NTT, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Lakukan Pelanggaran Berat, 2 Anggota Polres Sikka Dipecat
Kasie Humas Polres Sikka, Iptu.Yermi Saludale, dalam konferensi pers, Senin (14/04/2025) pagi. Foto/Mario Sina.

tirto.id - Dua anggota Polres Sikka, NTT, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus pelanggaran berat yang melibatkan keduanya. Kedua anggota itu, yakni Aipda Iwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endy.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saludale, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar 12 April 2025, memutuskan Aipda Iwanudin terbukti melanggar kode etik profesi. Aipda terseret kasus dugaan pelecehan seksual.

KKEP memutuskan Aipda Iwanudin terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Angka 3 dan Huruf (f) dan atau Pasal 13 Huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aiptu Hendrikus, yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, juga terbukti melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) ke-1 Perpol Nomor Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aipda Iwanudin juga harus ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari di Propam Polres Sikka.

"Yang bersangkutan tidak diproses pidana, karena tidak ada laporan dari keluarga korban," kata Yermi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025),

Atas putusan ini, Aipda Iwanudin menyatakan banding. Banding diajukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan.

"Batasnya 21 hari mengajukan memori banding, jika tidak dinyatakan inkrah," tutur Yermi.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Muh Muhkson, menegaskan Polres Sikka tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri. Tiap perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal," tutup Muhkson.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Mario Wihelmus PS

tirto.id - Hukum
Kontributor: Mario Wihelmus PS
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama