tirto.id - Kapolres Sikka, AKBP M. Muchson, membebastugaskan anggota Polres Sikka, Aipda ID, terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial KJN (15).
"Untuk sementara yang bersangkutan sudah dibebastugaskan yang awalnya sebagai Kapospol Permaan sekarang kembali menjadi bintara Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya," ungkap Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saludale, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (21/3/2025).
Yermi mengatakan, Propam Polres Sikka telah memeriksa korban, keluarga korban dan Aipda ID. Usai pemeriksaan, Aipda ID langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah pemeriksaan lanjutan, oknum polisi ID telah ditetapkan tersangka dan ditahan," ungkapnya.
Yermi mengatakan, dari hasil penyelidikan unit Propram Polres Sikka, Aipda ID terbukti melanggar disiplin atau kode etik Polri sesuai ketentuan Pasal 5 Huruf A PP No.2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, Aipda ID juga melanggar etika kepribadian Pasal 13 Huruf G angka 5 Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan menggunakam sarana media sosial aplikasi mesenger untuk berkomunikasi video call dengan memposting pornografi maupun pornoaksi dengan menunjukkam kemaluan kepada korban M yang masih di bawah umur.
Yermi pun menegaskan bahwa Kapolres Sikka, AKBP M. Muchson, akan menindak tegas segala pelanggaran.
"Ini perintah tegas dari Kapolres Sikka bahwa setiap anggota yang berprestasi akan diberikan reward, bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diberikan hukuman," tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Sikka, NTT, Aipda ID, diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan SMP yang berinisial K. K didga melakukan panggilan video, mengirim gambar kelaminnya kepada KJN, dan mengajak berhubungan seksual.
Kasus ini pun menjadi sorotan setelah Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di Desa Nangahale, Kecamatan Waigete.
Kepada Tim UPTD PPA, korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialami berupa percakapan melalui mesenger yang mana pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dalam pembicaraan tersebut, pelaku juga mengiming-imingkan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta asalkan korban menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan. Pelaku juga mengirimkan foto alat kelamin pelaku.
Korban K pun menolak ajakan untuk berhubungan badan yang disampaikan Aipda ID. Pada Sasa (12/03/2025), korban didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut, namun diarahkan untuk melaporkan di Bagian Propram Polres Sikka.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Andrian Pratama Taher