tirto.id - Seorang anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, Aipda ID, diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinisial K. Korban K diketahui merupakan siswi SMP berusia 15 tahun.
Kasus ini mencuat setelah Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di Desa Nangahale, Kecamatan Waigete.
Kepada Tim UPTD PPA, korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialami berupa percakapan melalui mesenger yang mana pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Dalam pembicaraan tersebut, pelaku juga mengiming-imingkan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta asalkan korban menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan. Pelaku juga mengirimkan foto alat kelamin pelaku.
Korban K pun menolak ajakan untuk berhubungan badan yang disampaikan Aipda ID. Pada Selasa (12/03/2025), korban didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut, namun diarahkan untuk melaporkan di Bagian Propram Polres Sikka.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sikka, AKBP M. Mukhson, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota Polres Sikka saat ini masih dilalukan pemeriksaan secara intensif di Propram.
"Masih dilakukan pemeriksaan intensif di Propram," ungkap Mukhson pada Jumat (14/3/2025) lalu.
Menanggapi adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan polisi Polres Sikka, Wakil Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Johan De Brito Papa Naga, mengatakan, kasus ini telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh hanya ditangani secara etik internal Polres Sikka, tetapi juga diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengecam keras dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum ini karena korban adalah anak di bawah umur. Kami telah melakukan advokasi dan mengantongi bukti-bukti yang relevan. Kami mengimbau Polres Sikka agar tidak memperlambat proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku," ungkapnya, Selasa (18/03/2025).
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Andrian Pratama Taher