Asosiasi pengusaha angkutan barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota akan dikumpulkan untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Belum dapat disimpulkan apakah kecelakaan ini karena faktor manusia, jalan, cuaca, atau kendaraan. Namun hasil olah TKP memastikan mobil melaju kencang.
Menurut Irjen Aan Suhanan, polisi akan memeriksa pemilik bus & pengelola. Salah satu yang akan diklarifikasi adalah tidak berlakunya dokumen perizinan bus.
Sigit menegaskan, sebagai regulator, Kemenhub tak boleh berkompromi dengan perusahaan bus yang berani melawan aturan & telah menimbulkan banyak korban jiwa.