Menuju konten utama

Pengemudi Calya Ugal-ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam

Sebelumnya pelaku dinyatakan melanggar aturan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka & kepemilikan TNKB palsu. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pengemudi Calya Ugal-ugalan Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam
Sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).Tangkapan Layar dari akun Instagram @jakarta.viral
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hafiz ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam) yang ditemukan di dalam mobilnya.

Ini merupakan penetapan tersangka Hafiz yang kedua kalinya. Sebelumnya dia dinyatakan melanggar aturan lalu lintas hingga mengakibatkan korban luka dan kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu.

“Untuk yang mobil Calya yang beberapa hari ini viral dan ramai, seorang pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Termasuk identitas dari plat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam/berbahaya juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Berdasar pelanggaran-pelanggarannya pelaku mendapat ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku sedang dalam penanganan proses di Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” tegas Budi.

Lebih lanjut Budi menerangkan, untuk perempuan yang juga ada dalam mobil Calya tersebut, penyidik telah meminta keterangannya. Namun, statusnya tetap sebagai saksi.

“Pasti orang yang berada di dalam suatu kendaraan. Tapi peran siapanya sejauh ini masih sebagai saksi,” ujar dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan Hafiz Mahendra usai ditemukannya sejumlah sajam dan senjata api (senpi) mainan di mobilnya. Penemuan itu berawal dari penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya atas aksi ugal-ugalan Hafiz menggunakan mobil Calya di Gunung Sahari.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menerangkan, dalam mobil yang dikendarai Hafiz itu juga terdapat empat pasang pelat kendaraan palsu. Bahkan, pelat kendaraan yang terpasang juga tidak sesuai dengan TNKB.

"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Ya itu yang kami temukan," ucap Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Baca juga artikel terkait LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto