tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Hafiz Mahendra yang merupakan pengendara mobil Toyota Calya, yang mengemudi ugal-ugalan di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Dia menerangkan, Hafiz juga telah dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan tes urine sendiri menunjukkan dia negatif narkoba maupun alkohol.
Komarudin menerangkan, dalam pemeriksaan, Hafiz mengaku baru sampai di Jakarta dan akan menuju ke Ancol bersama kekasihnya yang juga ada di dalam mobil. Namun, dia memang sudah terdeteksi menggunakan pelat kendaraan palsu oleh anggota lantas.
"Ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi, dan diketahui ataupun diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di [simpang] MBAL, berputar kemudian masuk ke Jl. Gunung Sahari 4," ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, saat diikuti petugas hingga Jalan Gunung Sahari 5 yang satu arah, Hafiz melawan arus dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan.
"Setiba sampai di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo. Di mana kita ketahui Budi Utomo itu ada dua ruas jalan, dari MBAL ke Kantor Pos, termasuk dari Kantor Pos juga yang ke MBAL," ucap Komarudin.
Disampaikan Komarudin, saat itu Hafiz masuk ke jalur kanan dengan melawan arus hingga akhirnya petugas menghentikan kendaraannya. Namun, di tengah perjalanan, pelanggar kembali memutar arah ke arah MBAL karena baru menyadari melawan arus.
Sesampainya di MBAL, kata dia, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi dan memutar arahnya di jalur yang sama. Saat itu, cara mengemudi Haifz sangat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
"Kembali memutar arah di jalur yang sama. Nah, di sanalah terjadi peristiwa ada sebuah kecelakaan mengakibatkan korban luka dan juga beberapa kendaraan yang rusak," ungkap Komarudin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































