Menuju konten utama

Kemenhub Minta Masyarakat Tolak Naik Bus yang Abai Uji KIR

Hendro Sugiatno mengimbau masyarakat menolak menggunakan bus yang belum melakukan uji kelaikan KIR.

Kemenhub Minta Masyarakat Tolak Naik Bus yang Abai Uji KIR
Seorang petugas melakukan pengecekan Kir pada kendaraan di tempat Uji Kir Dinas Pehubungan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/4/2024).

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, mengimbau masyarakat untuk menolak menggunakan bus yang belum melakukan uji kelaikan KIR dari Perusahaan Otobus (PO).

"Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya enggak bisa pakai bus ini karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru," ucap Hendro dalam keterangan yang diterima, Senin (13/5/2024).

Dia juga menegaskan, setiap bus dan kendaraan umum lainnya sudah melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check guna meningkatkan keselamatan lalu lintas saat momentun Hari Raya Idulfitri 2024. Namun, dengan begitu tidak menggugurkan kewajiban PO untuk tetap melakukan uji KIR.

"Kalau KIR itu hukumnya wajib bagi setiap kendaraan setiap 6 bulan sekali. Dan kewenangan KIR bukan di Kementerian Perhubungan, tapi di daerah, di kabupaten/kota yang melaksanakan KIR, Kementerian Perhubungan hanya memberikan teknis bagaimana melaksanakan KIR dan memberikan sertifikasi penguji," tutur dia.

Menanggapi kasus kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) yang melibatkan rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Hendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengecek bus pariwisata tentang status KIR.

"Kita kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji KIR-nya, ada enggak? Perizinannya bagaimana? Itu kalau nggak ada kembalikan lagi pada pemilik busnya bahwasanya bus tersebut tidak layak untuk jalan," ucap Hendro.

Dengan melakukan uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka memiliki kelaikan jalan untuk digunakan tanpa masalah teknis yang tidak terduga.

Selain itu, uji KIR dilakukan untuk memastikan bahwa semua komponen penting di dalam kendaraan seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Hal lain juga sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

"Artinya kan masyarakat sewa (bus), jadi ketika disewa harus dicek, busnya layak enggak yang saya mau pake? Minta yang secara teknis memenuhi syarat karena kan disewa," ucap Hendro.

"Jadi masyarakat harus menolak kalau enggak ada uji KIR-nya. Suruh ganti bus kalau tidak ada uji KIR-nya, ganti sama bus yang layak," imbuhnya.

Hendro mengatakan, kesadaran masyarakat penting dilakukan sebagai kontrol bagi PO bermasalah dan juga petugas KIR di lapangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan berdasarkan penelusurannya Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG ini tidak terdaftar dan uji kelaikan kendaraan atau KIR sudah mati.

“Berdasarkan data BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Djoko saat dihubungi melalui pesan singkat.

Djoko menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak tertib administrasi. Padahal secara pendaftaran sudah dipermudah melalui sistem online.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," jelas Djoko.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang