Menuju konten utama

KNKT Menurunkan Tim Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus di Subang

KNKT sudah mengirim tim ke lokasi untuk melakukan investigasi dipimpin oleh M. Leksono Sidi sebagai investigator in charge (IIC).

KNKT Menurunkan Tim Telusuri Penyebab Kecelakaan Bus di Subang
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan telah menerjunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan mengenai kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Sabtu (11/5/2024) malam kemarin.

“KNKT sudah mengirim tim ke lokasi untuk melakukan investigasi dipimpin oleh M. Leksono Sidi sebagai investigator in charge (IIC)," ujar call center KNTKT dihubungi melalui pesan singkat.

Diketahui sebelumnya Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG ini dinyatakan tidak terdaftar dan KIR-nya sudah mati.

“Hasil penelusuran, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan KIR-nya mati tanggal 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno, Wonogiri. Sepertinya sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun," kata Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.

Djoko menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak tertib administrasi. Padahal menurutnya secara pendaftaran sudah dipermudah melalui sistem daring. Ia meminta pengawasan terhadap bus parawisata perlu diperketat dan sanksi tegas pada perusahaan bus yang lalai administrasi.

Djoko juga mendorong agar perusahaan bus tidak taat peraturan untuk diusut tuntas oleh aparat berwajib.

“Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan," ungkap Djoko.

Ia juga menyebut agar Dinas Pendidikan bisa mengeluarkan surat edaran supaya setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata wajib meminta petugas bus untuk menunjukkan surat kelaikan kendaraan dan lolos KIR.

“Setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus wisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat izin, surat lolos kir, menyediakan dua pengemudi, dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi," ujar Djoko

Menurutnya, dari data Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemendhub sampai November 2023 jumlah kendaraan parawisata 16.297 unit. Sementara hanya 10.147 bus yang baru terdaftar Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).

“Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di SPIONAM, sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash news
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Irfan Teguh Pribadi