tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan itu dilakukan penyidik dalam sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Senin (14/5/2024), tim penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali menjelaskan SYL menyembunyikan mobil tersebut di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK berhasil menemukannya.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," ucap Ali.
Ali menjelaskan Mercy tersebut, dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU. Penyidik berikutnya juga akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi dan tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil biduan yang dibayar SYL menggunakan uang Kementan. Pemeriksaan kepada penyanyi Nayunda Nabila itu dilakukan kemarin (13/5/2024).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL selaku Mentan. Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," tutur Ali.
Untuk diketahui, dalam penyitaan aset milik SYL di sangkaan pasal TPPU, tim penyidik KPK juga sudah merampas rumah mantan Mentan itu. Menurut Ali, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset negara atas korupsi yang dilakukan oleh SYL dan dua tersangka lainnya.
Penyidik memastikan bahwa proses penelusuran aset masih akan terus dilakukan. Selain itu, penghitungan nilai-nilai aset yang sudah disita juga masih dilakukan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin