tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biduan yang dibayar terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan). Pembayaran biduan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, biduan tersebut adalah Nayunda Nabila yang diperiksa di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan Nayunda terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya benar (biduan yang terungkap di persidangan)," ungkap Ali kepada Tirto, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Ali, pemeriksaan sejumlah saksi juga dilakukan di Gedung BPKP Sulawesi Selatan. Terdapat empat saksi dari travel yang menjalani pemeriksaan di sana, di mana salah satunya adalah Ita Tjoanda dan Steven Lawton Lafian selaku pemilik Suita Travel.
“Harvey (pegawai Suita Travel), A Rekni (pegawai Maktour Travel), Steven Lawton Lafian (pemilik Suita Travel), dan Ita Tjoanda (pemilik Suita Travel),” ungkap Ali.
Seperti diketahui, dalam sidang SYL terungkap fakta bahwa anaknya membeli mobil Alphard dengan harga Rp500 juta dari hasil setoran para petinggi dan ASN di Kementan.
Selain itu, terungkap bahwa SYL mengadakan hajatan sunatan cucunya juga dari uang tersebut. Lalu, SYL menggunakan uang tersebut untuk membayar biduan Rp50-Rp100 juta.
Arief Sopian selaku saksi dalam sidang memaparkan hal itu. Awalnya, jaksa mempertanyakan kepada Arief atas pengeluaran entertaiment.
“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu pak," jawab Arief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz