tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil anak, istri, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, pemanggilan tersebut belum dibeberkan kapan waktunya.
"Pemeriksaan ketiga anggota keluarga yang dicekal akan dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023).
Diketahui, lembaga antirasuah melakukan pencekalan terhadap istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Menurut Alexander, pencekalan kepada ketiganya dikarenakan penyidik ingin mempermudah proses pemeriksaan tersebut. KPK tidak menginginkan apabila ketiganya dipanggil ternyata beralasan di luar negeri seperti SYL.
"Kalau pencegahan anggota keluarga kaitannya dengan aliran uang, kepemilikan aset, dan penggunaan uang tersebut yang tadi sudah disebutkan bahwa itu digunakan untuk kepentingan keluarga intinya," ucap alexander.
Penyidik KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK hingga 1 November 2023.
SYL resmi ditahan usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) dan Muhammad Hatta ditahan usai mendatangi KPK pada sore hari tadi. Sementara, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa SYL dan dua tersangka lainnya melakukan pemungutan kepada ASN eselon I dan II. Pemungutan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari SYL dan keluarga.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," tutur Alexander.
Ia menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, SYL juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat