tirto.id - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan upaya hukum lanjutan sebagai bentuk pembelaan penetapan tersangka dirinya. Namun, upaya hukum tersebut masih akan dibahas bersama pihak keluarga.
“Terkait dengan langkah hukum lanjutan, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).
Menurut Febri, usai dilakukan penangkapan kepada SYL semalam dan dilanjutkan pemeriksaan, kliennya baru diberikan waktu istirahat. Namun, pemeriksaan itu akan kembali dilakukan siang ini.
“Saat ini tim hukum masih menunggu agenda pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi terakhir dari Penyidik, rencana pemeriksaan lanjutan akan dilakukan siang ini, tapi menunggu konfirmasi lebih lanjut,” kata Febri.
Dibeberkannya, surat penangkapan SYL dikeluarkan pada 11 Oktober 2023. Di hari yang sama, politikus Partai Nasdem itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Febri mengatakan, pada hari itu, pemanggilan kedua juga dilakukan pada 11 Oktober 2023 dengan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Oleh karena itu, Febri mempertanyakan maksud KPK mengeluarkan pemanggilan dua kali di hari yang sama.
“Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama,” ucap Febri.
Pemeriksaan itu tidak dihadiri SYL karena kondisi orang tuanya yang berusia 88 tahun sakit di Makassar. Mantan Menteri Pertanian itu pun akhirnya memutuskan ke kampung halamannya untuk berpamitan dengan ibunya.
Kemudian, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan ulang SYL hari ini. Kendati demikian, penangkapan dilakukan pada Kamis (12/10/2023) malam.
“Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau,” ungkap Febri.
Sebelumnya, SYL dijemput paksa dari apartemen bilangan Jakarta Selatan. Ia tiba di KPK pukul 19.16 WIB dengan mengenakan kemeja putih, celana, topi, dan jaket kulit hitam.
Tampak tangan SYL diborgol saat menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan. Ia pun mengenakan masker yang menutupi wajahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat