Menuju konten utama

KPK Masih Periksa Syahrul Yasin Limpo usai Penangkapan

KPK menangkap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam.

KPK Masih Periksa Syahrul Yasin Limpo usai Penangkapan
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023). SYL ditangkap penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.

"Sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka (SYL)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Kuasa hukum SYL Ervin Lubis mengatakan kliennya didampingi pengacara selama pemeriksaan. Ia memastikan kondisi SYL baik-baik saja usai penangkapan.

"[Kondisi SYL] sehat," kata Ervin saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (13/10/2023).

Ervin belum bisa memastikan status penahanan SYL usai penangkapan tadi malam. Ia belum menerima salinan surat perintah penahanan terhadap SYL dari KPK.

"Oleh karena dalam status penangkapan (24 jam) beliau masih akan diperiksa hari ini. Mengenai penahanan saya belum bisa komentar karena belum menerima sprinnya," kata Ervin.

KPK menangkap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam.

Politikus senior Partai Nasdem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB dengan menggunakan kemeja putih, jaket hitam kulit, topi, dan celana hitam.

SYL diborgol pada bagian tangan saat menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan. Ia mengenakan masker yang menutupi wajahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemungutan setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Setoran diberikan mulai dari transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

Penarikan uang setoran tersebut dari hasil menaikkan nilai atau mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

KPK menduga SYL menggunakan uang setoran tersebut guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan