Menuju konten utama

Saat Firli & Karyoto Sama-Sama Tancap Gas Usut Kasus terkait SYL

Penegak hukum harus bekerja cepat dan mengumpulkan bukti-bukti yang tepat dan akurat dalam perkara yang menyeret Firli Bahuri.

Saat Firli & Karyoto Sama-Sama Tancap Gas Usut Kasus terkait SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara rasuah di Kementerian Pertanian. Ia menegaskan pihaknya akan terus menelaah unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kalau perkara sudah masuk, ya, akan kami selesaikan,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Menurut Karyoto, pengusutan kasus secara umum dimulai dari penyelidikan, penyidikan, pencarian alat bukti, hingga proses klarifikasi. Jika unsur-unsur pidana terpenuhi, maka kepolisian akan melakukan gelar perkara.

Meski demikian, Karyoto masih bungkam terkait nama pelapor dan terlapor dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK ini.

“Terkait penyidikan, itu kan banyak yang dinamakan upaya paksa, mana yang perlu, mana yang diinginkan, kami harus lengkapi administrasinya, baru kami laksanakan. Jadi masih dalam proses,” kata dia.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Eks Menteri Pertanian SYL diduga sebagai pihak yang diperas oleh pimpinan KPK dalam perkara ini.

Di sisi lain, KPK akhirnya secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkup Kementan, Rabu (11/10/2023) malam. Bahkan, SYL telah dijemput paksa KPK pada Kamis malam (12/10/2023). Di sisi lain, Firli Bahuri disebut-sebut sebagai pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.

Dugaan keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan, makin santer setelah fotonya dengan SYL di sebuah lapangan badminton beredar luas. Firli mengakui memang sempat bertemu dengan SYL di lapangan badminton. Namun dia membantah memeras SYL, pertemuan itu diklaimnya terjadi sebelum penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan bergulir.

“Dan, itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

Terseretnya pimpinan dalam perkara dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya, membuat Firli kembali menjadi sasaran pengusutan mantan anak buahnya di KPK. Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Tak heran, dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri kali ini, juga mengingatkan publik dengan gesekan perseteruan antara Karyoto dan Firli sebelumnya.

Jejak Gesekan Firli dan Karyoto

Pemberhentian Karyoto dari KPK terjadi pada November 2022. Kala itu, ia bersama Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro, dikembalikan Firli ke kepolisian dengan dalih untuk promosi jabatan.

Tindakan Firli mendepak Karyoto dan Endar diduga berbau konflik kepentingan. Keduanya disebut enggan menyetujui surat penyidikan perkara dugaan korupsi ajang Formula E yang menyeret nama eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Peristiwa pengembalian keduanya ke kepolisian oleh Firli Bahuri menyita perhatian berbagai pihak. Beberapa bahkan melakukan perlawanan pada keputusan Firli yang dinilai kontroversial. Kala itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat berkomentar bahwa efek pemberhentian keduanya akan melemahkan KPK.

Gesekan antara Karyoto dan Firli berlanjut ketika Karyoto sudah menjadi Kapola Metro Jaya. Pada Maret 2023, KPK melakukan penggeledahan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Penyidik KPK justru menemukan kertas berisi nama-nama pihak yang ada di Kementerian ESDM serta perusahaan yang akan diperiksa dalam proses penyidikan. Firli Bahuri diduga sebagai pihak yang membocorkan dokumen ini pada pihak Kementerian ESDM.

Kejadian ini membuat Firli terseret sidang komite etik Dewan Pengawas KPK. Namun ia lolos dari jerat dugaan pelanggaran etik.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Karyoto, meyakini bahwa ada peristiwa pidana pada perkara kebocoran dokumen ini. Pihak Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status kasus kebocoran dokumen di KPK ini ke tahap penyidikan.

Karyoto menyatakan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari sederet laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut bahwa mengetahui duduk perkara kasus ini karena saat itu masih menjabat di KPK.

Namun, hingga kini kasus kebocoran dokumen KPK yang diduga menyeret Firli ini belum menghasilkan tersangka dan perkembangan baru.

“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak pada fase berikutnya,” kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Firli juga sempat membantah bahwa dirinya terlibat dalam kebocoran dokumen KPK dalam perkara korupsi Kementerian ESDM. Ia menegaskan, tidak akan menghancurkan kariernya selama 38 tahun menjadi polisi dengan tindakan demikian.

Profesionalitas Dua Instansi Dipertaruhkan

Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, asumsi publik adanya gesekan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, memang tidak bisa dihindari.

Untuk menepis asumsi tersebut, kata Bambang, penegak hukum harus bekerja secara cepat dan mengumpulkan bukti-bukti yang tepat dan akurat dalam kedua perkara yang menyeret Firli Bahuri. Kalau alat bukti sudah lengkap, Bambang menilai tidak perlu lagi perang narasi atau pernyataan yang menjauhkan profesionalisme penyidik.

“Tetapi, penegak hukum harusnya bekerja profesional dengan mengesampingkan problem-problem antar individu yang mempengaruhi obyektifitas penuntasan sebuah kasus,” kata Bambang dihubungi reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).

Ia mendesak Polda Metro Jaya segera menjelaskan kasus keduanya secara transparan. Hal ini agar tidak terjadi perkembangan isu yang semakin liar.

“Di antaranya Polda Metro hanya main-main saja, atau sekadar menjadikan kasus tersebut untuk meningkatkan bargaining position saja,” terangnya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyatakan, pihaknya akan terus memantau penanganan pengaduan dugaan pimpinan KPK –baik dugaan pembocoran maupun dugaan pemerasan– agar dilakukan secara profesional.

“Saya kira pihak Polda Metro Jaya sangat tahu bahwa kasus ini telah disorot publik, tentunya respons dan jawaban untuk kepuasan publik, patut untuk dapat diberikan,” ujarnya dihubungi reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus pemerasan dan kebocoran dokumen yang menyeret Firli Bahuri akan menjadi ujian integritas bagi KPK dan Polda Metro Jaya. Ia menuntut agar kedua instansi bekerja secara profesional dan objektif.

“Dan kita lihat apakah masing-masing pihak akan menjalankan tugas pokok fungsinya menurut hukum dan akuntabel,” kata Sugeng dihubungi reporter Tirto, Kamis (12/10/2023).

Jangan Dibenturkan

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menegaskan, jangan sampai dua perkara yang ditangani Polda Metro Jaya terkait pimpinan KPK, ditarik pada isu gesekan kepentingan. Hal ini menurutnya akan berpotensi membuat publik mengasumsikan ada kriminalisasi pada Firli Bahuri.

“Ini murni pidana yang diduga dilakukan Firli. Kalau diarahkan pada konflik personal, seolah-olah Firli tidak memeras, namun malah jadi korban kriminalisasi,” ujar Praswad dihubungi reporter Tirto.

Hal senada diungkapkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menyatakan anggapan adanya gesekan antara Karyoto dan Firl terkesan mengada-ngada. Kasus ini disebutnya jangan dilihat secara sosiologis, sehingga menimbulkan prasangka yang tidak perlu dan buang-buang waktu.

“Dua-duanya harus disidik dan harus sampai ke pengadilan. Agar komisioner KPK yang jahat tidak menjadi tirani,” kata Abdul Fickar dihubungi reporter Tirto.

Abdul Fickar mendesak Polda Metro Jaya tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka pimpinan KPK jika memang terbukti bersalah. “Polda tidak bokeh takut dalam penegakan hukum terhadap siapa pun,” tegasnya.

Respons KPK

KPK buka suara soal penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keputusan menaikkan ke penyidikan itu merupakan hak penyidik Polda Metro.

“Itu hak dari penyidik polda, bukan kewenangan kami untuk menyampaikan hal itu, jadi lebih tepat ditanyakan ke mereka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tanak meyakini Firli tidak berupaya menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan. Ia menegaskan penanganan kasus ini berjalan lancar.

“Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan, saya bisa katakan tidak ada buktinya, sejak pengaduan kemudian penyelidikan dan penyidikan semua berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. “Proses di polda silakan, kami hargai dan hormati karena itu proses penegakan hukum sepanjang sesuai sesuai dengan prosedur dan kewenangannya,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz