Menuju konten utama
Kasus Korupsi di Kementan

Alasan KPK Baru Umumkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi

KPK menyebut pengumuman tersangka tidak langsung dilakukan karena mencegah kerancuan.

Alasan KPK Baru Umumkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi
Syahrul Yasin Limpo dan Pratikno di kompleks Kemensetneg, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru mengumumkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian pada Rabu (11/10/2023). Padahal, kasus tersebut sudah naik sidik sejak 26 September 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa memang dalam proses hukum di lembaga antirasuah itu setiap proses penyidikan dimulai, maka tersangka sudah ditetapkan. Namun, pengumuman tersangka tidak langsung dilakukan karena mencegah kerancuan.

"Diumumkan secara resminya adalah ketika akan melakukan penahanan siapa tersangkanya. Jadi supaya tidak jadi rancu," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ditambahkan Asep, secara runutan proses hukum di kasus Kementan ini, penyelidikan dimulai pada 5 Januari 2023. Kemudian, naik sidik pada 16 September 2023.

Usai naik ke tahap penyidikan itu, katanya, telah dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada 28 dan 29 September 2023. Setelah naik ke tahap penyidikan itu, pemanggilan kepada para tersangka dan saksi pun telah dilakukan.

"Kemudian juga kita melakukan upaya paksa penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan itu juga ada uraiannya, jadi bisa diketahui dari situ," tutur Asep.

Setelah naik ke tahap penyidikan, ujar Asep, tim penyidik juga berkewajiban menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan di mana di dalamnya sudah tertera nama para tersangka. KPK diberikan waktu tujuh hari usai naik ke penyidikan untuk memberikan SPDP itu.

Diketahui, KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Ketiganya terbukti melakukan pemungutan setoran dari ASN eselon I dan II di Kementan.

Besar setoran tersebut berkisar antara US$4.000-US$10.000. Setoran diberikan mulai dari cara transfer, penarikan uang tunai, maupun pemberian barang.

"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023).

Dibeberkan Tanak, penarikan uang setoran tersebut dari mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

SYL menggunakan uang setoran tersebut, kata Tanak, guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Baca juga artikel terkait SYAHRUL YASIN LIMPO KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang