Menuju konten utama

Polisi Periksa Kombes Irwan 7 Jam Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi Periksa Kombes Irwan 7 Jam Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

tirto.id - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).

Anwar diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Irwan diperiksa penyidik sejak pukup 13.10 WIB.

"Sudah selesai, sekira pukul 22.30 WIB, pemeriksaan sekitar 7 jam, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simnajuntak, dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Ade menjelaskan pemeriksaan Kombes Irwan kali ini sebagai saksi pada tahap penyidikan. Kombes Irwan sebelumnya sempat dimintai keterangan saat awal penyelidikan.

"Untuk materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pastinya seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses, " jelas Ade Safri.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan. Akan tetapi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL telah mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut. SYL berpamitan dengan Jokowi pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN SYL OLEH PIMPINAN KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan