Menuju konten utama

Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo atau SYL (saat itu masih mentan) ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan.

Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Pada Jumat, 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Ade menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menjadikan foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL yang beredar luas sebagai salah satu bukti. Selain itu, pihaknya sudah memiliki bukti transaksi terkait yang memperkuat status perkara naik ke penyidikan.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan sidik menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Ade.

Menurut Ade, pihaknya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kendati demikian, ia belum dapat membeberkan kapan pimpinan KPK akan dilakukan proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dilaporkan atas Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP.

Ade sebelumnya membeberkan dalam kasus ini laporan masuk pada 12 Agustus 2023. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memeriksa 6 orang saksi, termasuk di antaranya SYL, ajudan, dan supirnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya sudah membantah informasi yang menyebut dirinya dan para pemimpin KPK dikaitkan melakukan pemerasan soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian. Firli mengklaim tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.

“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK. Itu tidak benar,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Ia menyampaikan, di Kementan dan kementerian lainnya, dirinya hanya mengenal para menteri dalam momentum rapat paripurna maupun rapat terbatas.

Tak hanya itu, Firli menduga kasus dugaan pemerasan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya saat ini berpeluang sebagai pencatutan nama belaka. Ia berdalih, tak sedikit kasus pencatutan nama kepada para pejabat publik seperti dirinya, menteri, bahkan anggota DPR.

“Saya pastikan, kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu, apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” ujar Firli.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz