tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa pemberhentian eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro adalah tindakan melawan hukum yang telah berulang kali dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kita tahu bahwa lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan di isu pemberantasan korupsi kian melemah. Dan kita tahu juga pelakunya adalah seseorang yang selalu bertindak sewenang-wenang yaitu Firli Bahuri," kata Kurnia dalam orasinya di depan Gedung KPK, Senin, 10 April 2023.
Kurnia menyebut pemberhentian Endar bukan lah pemecatan pertama yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Januari 2020 ada korban pertamanya bernama Rossa, ada seorang jaksa yang juga menjadi korban yang bersangkutan (Firli) dua tahun berselang itu kembali lagi makan korbannya puluhan orang dalam konteks wawasan kebangsaan," kata Kurnia.
Untuk itu, ia tak ingin Firli kembali menjadi Ketua KPK dalam periode selanjutnya. Hal ini disampaikan Kurnia mengingat bahwa jika mengacu pada 2019, Mei menjadi bulan pemilihan panitia seleksi calon pimpinan KPK.
"Ini adalah pimpinan yang sudah pernah dikatakan melanggar hak asasi manusia, yang pernah disebutkan tindakannya maladministrasi oleh Ombudsman, dan hari ini diulangi dalam konteks pemberhentian Direktur Penyelidikan Saudara Endar Priantoro," kata Kurnia.
Kurnia menyebut pihaknya tidak menginginkan Firli Bahuri untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK, karena salah satu syarat pimpinan KPK terkait integritas. Sedangkan Firli sudah mengoleksi dua kasus pelanggaran kode etik.
"Jadi ini bukan hanya sekedar pemberhentian melawan hukum terhadap Saudara Endar tapi ada persoalan yang lebih besar yang juga harus kita perjuangkan yaitu memitigasi orang-orang bermasalah kembali menjadi pimpinan KPK ke depan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dicopot dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.
Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Polri sebenarnya telah bersurat kepada KPK untuk tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Namun demikian, KPK bersikeras untuk memberhentikannya. Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewas KPK.
Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Selasa, 4 Maret 2023.
Brigjen Endar membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti atas laporan yang ia tujukan kepada Pimpinan dan Sekjen KPK tersebut.
Editor: Maya Saputri