Menuju konten utama

KPK Bantah Pemberhentian Brigjen Endar Keputusan Firli Pribadi

"KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri."

KPK Bantah Pemberhentian Brigjen Endar Keputusan Firli Pribadi
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan keputusan bersama pimpinan lembaga antirasuah.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Direktur Penyelidikan KPK (Brigjen Endar Priantoro) dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.

Hal tersebut diutarakan Ali dalam rangka menepis tudingan bahwa pemberhentian Endar adalah keinginan Firli Bahuri sendiri.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," jelas Ali.

Ali menyebut keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023 dan KPK tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK kepada Polri.

Namun demikian, sebagai gantinya, KPK telah mengusulkan agar Endar mendapat promosi jabatan di Polri sejak November 2022.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Direktur Penyelidikan di Polri. Surat usulan (diterbitkan) sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait pemberhentian Endar dari KPK. Peneliti Pukat, Zaenur Rohman mengatakan ada potensi kesewenang-wenangan KPK jika mencopot Endar tanpa adanya pelanggaran etik yang dapat dibuktikan.

"Kalau pemberhentian ini tidak didasarkan satu alasan hukum, yakni telah terjadinya pelanggaran etik oleh Endar, maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa, 4 April 2023.

"Artinya, ini kembali pada like and dislike, dari Firli Bahuri khususnya. Karena memang Firli sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," tandas dia.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky