Menuju konten utama

KPK Bantah Berhentikan Endar Priantoro terkait Korupsi Formula E

Ali Fikri mengklaim rotasi & promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara.

KPK Bantah Berhentikan Endar Priantoro terkait Korupsi Formula E
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait panggilan ketiga Dito Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik adanya keterkaitan antara pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Namun demikian, Ali tak menampik bahwa perbedaan pendapat kerap terjadi dalam penanganan perkara di KPK. Hal tersebut, kata Ali, justru menjadi ciri khas KPK.

"Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK," ujar Ali.

Perbedaan pendapat tersebut, disebut Ali, sebagai hal baik untuk mengambil keputusan dari penanganan kasus.

"Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ali.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dicopot dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.

Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Polri sebenarnya telah bersurat kepada KPK untuk tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun demikian, KPK bersikeras untuk memberhentikannya. Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewas KPK.

Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Selasa, 4 Maret 2023.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto