Menuju konten utama

Soal Endar Priantoro, KPK Diminta Jaga Independensi Penyidiknya

Setiap penyelidik dan penyidik dalam melakukan pekerjaannya tidak bisa diganggu oleh siapa pun, bahkan oleh pimpinan KPK.

Soal Endar Priantoro, KPK Diminta Jaga Independensi Penyidiknya
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron (kiri), Wakil Ketua Alexander Marwata (kedua kanan) dan Sekjen Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sistem kerja penyidik dan penyelidik yang independen.

Zaenur mengatakan para penyelidik dan penyidik itu bekerja sesuai dengan aturan, salah satunya tak akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan jika belum mendapatkan alat bukti.

"Tanpa alat bukti yang dimiliki, tidak mungkin para penyelidik itu mengusulkan untuk ditingkatkan. Nanti kalau para penyelidik dan penyidik ini mendapatkan barang bukti, sudah barang tentu tanpa harus diajari mereka akan meningkatkan status," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa, 4 April 2023.

Hal ini disampaikan Zaenur merespons adanya kabar alasan pemberhentian Deputi Penindakan Irjen Karyoyo dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro karena berbeda pendapat dengan pimpinan KPK dalam hal pengusutan perkara Formula E.

Menurut Zaenur, setiap penyelidik dan penyidik dalam melakukan pekerjaannya tidak bisa diganggu oleh siapa pun, bahkan oleh pimpinan KPK.

"Mereka tidak bisa diperintah oleh pimpinan KPK bahkan di dalam kewenangannya, mereka bebas dari kepentingan siapapun bahkan termasuk pimpinannya sendiri," katanya.

Untuk itu, Zaenur menyebut meski pimpinan KPK mengatakan sudah ada tindak pidana, kalau penyelidik dan penyidik menyatakan belum ada maka hal itu tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.

"Sehingga wajar jika direktur penyelidikan bahkan deputi penindakan sebelumnya menolak tekanan dari pimpinan KPK, karena merasa belum memiliki bukti," katanya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dicopot dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.

Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Polri sebenarnya telah bersurat kepada KPK untuk tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Namun demikian, KPK bersikeras untuk memberhentikannya. Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto