tirto.id - Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak mengikuti aturan dalam mutasi pegawai. Hal ini merespons persoalan pemulangan eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen (Pol) Endar Priantoro ke institusi asalnya, yaitu Polri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya jadi ikuti itu saja dan kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi usai meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Johar, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi meminta semua pihak untuk melihat kembali ke aturan dan meminta untuk ikuti aturan tersebut.
"Semuanya ada aturannya kok dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," tegas Jokowi.
November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri memang sempat merekomendasikan Endar untuk dikembalikan kepada Polri. Hal itu disampaikan melalui Surat Pimpinan KPK Nomor: R.5164ノKP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karier personel Polri.
Rekomendasi tersebut kemudian dibalas Polri melalui putusan Surat Kapolri Nomor: B/2471/llI/KEP./2023. Surat tersebut memuat perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Kapolri memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dan menyatakan dia tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun pada 30 Maret 2023, Endar tetap mendapatkan surat pemberhentian dari lembaga antirasuah yang bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023.
Sehari berikutnya juga terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto