Menuju konten utama

DPR Minta Firli Selesaikan Polemik Pemberhentian Endar Priantoro

Komisi III DPR berharap Firli bisa menyelesaikan polemik pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

DPR Minta Firli Selesaikan Polemik Pemberhentian Endar Priantoro
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan salam saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan KPK untuk duduk bersama dengan Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro.

Hal itu sebagai upaya penyelesaian masalah atas pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK yang tertulis dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

"Itulah yang saya kira perlu lakukan yaitu duduk bersama dalam mengatasi hal-hal seperti ini. Hemat saya tidak bisa saling adu argumentasi atas dasar tafsir terhadap aturan yang ada," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

"Tentunya yang paling bagus ya duduk bersama. Jadi harus kesampingkan ego kelembagaan," imbuhnya.

Dirinya mengingatkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk tahu diri dan segera mencari solusi atas polemik pencopotan jabatan tersebut. Menurutnya, Firli dan Endar memiliki kesamaan sebagai anggota Korps Bhayangkara. Sehingga apabila terjadi polemik, seharusnya mudah teratasi karena kesamaan latar belakang.

"Kalau buat kami di Komisi III, kita berharap agar riak-riak yang terjadi saat ini di KPK bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Apalagi pimpinan KPK, Pak Ketua KPK dan Pak Firli juga dari kepolisian," jelas politikus PPP itu.

Arsul menegaskan bahwa saat ini KPK memiliki banyak pekerjaan untuk menuntaskan sejumlah isu seperti korupsi dan pencucian. Ditambah lagi isu Rafael Alun Trisambodo yang saat ini baru bergulir.

"Kita semua berharap yang terjadi di dalam lembaga negara adalah sinergitas. Karena kita tidak bisa berharap kepada aparat penegak hukum yang mau berjalan sendiri-sendiri. Karena tidak bisa diharapkan kemudian penegakkan hukum yang terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Saat ini, Endar akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut adalah buntut dari dicopotnya Endar dari jabatannya per tanggal 31 Maret 2023.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Endar mengaku kecewa dengan internal KPK yang seolah tak mengindahkan surat perpanjangan penugasan dari Kapolri.

"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli), saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal. Saya sudah tiga tahun di sini (KPK) alasan (pemberhentiannya) apa," tandasnya.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky