Menuju konten utama

Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Endar Priantoro ke Sidang Etik

Dewas KPK menilai masalah keabsahan pemberhentian Endar Priantoro merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Endar Priantoro ke Sidang Etik
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberhentian Brigjen Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilanjutkan ke sidang etik karena tidak terdapat bukti yang cukup.

"Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) dilansir dari Antara.

Dewas, kata Syamsuddin melihat masalah keabsahan pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan KPK bukan merupakan kewenangan Dewan Pengawas, melainkan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dengan keputusan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

Pemberhentian tersebut, lanjut Syamsuddin merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara.

"Penilaian keabsahannya merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syamsuddin.

Putusan tersebut merupakan hasil dari klarifikasi yang telah Dewan Pengawas KPK lakukan terhadap 10 orang, baik internal maupun eksternal KPK.

Pemeriksaan Dewan Pengawas melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan oleh para terlapor.

Brigjen Polisi Endar Priantoro diketahui merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Polisi Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto