tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya menolak memberikan klarifikasi kepada Ombudsman terkait laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen (Pol) Endar Priantoro dari KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan hal tersebut bukan kewenangan Ombudsman, melainkan PTUN.
"Pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan perundangan, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," kata Cahya dalam keterangannya Selasa, 30 Mei 2023.
Untuk itu, kata Cahya, KPK tidak dapat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut kepada Ombudsman sekalipun telah dilakukan tiga kali pemanggilan.
"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng hari ini menyampaikan update terkait tindak lanjut atas laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar dari KPK.
Robert mengatakan KPK menolak memenuhi panggilan Ombudsman dan justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam perkara ini.
"Alih-alih datang memenuhi panggilan Ombudsman, kami kemudian menerima surat lagi, jadi rajin sekali mengirim surat. Yang ujungnya adalah kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan menghadiri permintaan keterangan," kata Robert dalam konferensi persnya Selasa, 30 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI.
Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor. Dalam laporannya, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto