Menuju konten utama

Dewas KPK Menantikan Asisten SDM Kapolri soal Endar Priantoro

Dewas KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo terkait proses pemberhentian Endar Priantoro di KPK.

Dewas KPK Menantikan Asisten SDM Kapolri soal Endar Priantoro
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo untuk mendalami laporan ini.

"Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian, yakni Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," kata Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Syamsudin mengatakan pihaknya telah beberapa kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dedi Prasetyo untuk memberikan keterangan terkait laporan Endar Priantoro, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum dapat hadir.

"Masih tunggu konfirmasi waktunya," kata Syamsudin.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dicopot dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.

Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Polri sebenarnya telah bersurat kepada KPK untuk tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Namun demikian, KPK bersikeras untuk memberhentikannya.

Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewas KPK. Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Selasa, 4 Maret 2023.

Endar membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti atas laporan yang ia tujukan kepada pimpinan dan Sekjen KPK tersebut.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto