Menuju konten utama
Direktur Penyelidikan KPK

Polemik Pemberhentian Endar Priantoro & Adu Surat Firli-Sigit

Zaenur mengatakan saat ini Dewas perlu unjuk gigi untuk menjaga independensi KPK melalui pengusutan perkara ini.

Polemik Pemberhentian Endar Priantoro & Adu Surat Firli-Sigit
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Persoalan pemberhentian dengan hormat Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Polisi Endar Priantoro masih berlanjut. Perkara ini berawal dari berakhirnya masa tugas Endar di KPK per 1 April 2023. Namun sebelum berakhirnya masa tugas, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Sementara komisi antirasuah tetap bersikeras mengembalikan Endar ke Mabes Polri.

Ketua KPK, Firli Bahuri pada November 2022 memang sempat merekomendasikan Endar untuk dikembalikan ke Polri. Hal itu disampaikan melalui Surat Pimpinan KPK Nomor: R.5164ノKP.07.00/01-54/11/2022 tanggal 11 November 2022 perihal usulan pembinaan karier personel Polri.

Rekomendasi tersebut kemudian dibalas Polri melalui putusan yang tertuang dalam surat Kapolri bernomor: B/2471/llI/KEP./2023. Surat tersebut memuat perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, Kapolri Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK dan menyatakan Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun demikian, pada 30 Maret 2023, Endar tetap mendapatkan surat pemberhentian dari lembaga antirasuah yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pencopotan Endar tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Kapolri No. B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 perihal penghadapan kembali personel Polri.

Pada 31 Maret 2023, juga terbit Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Akan tetapi, Kapolri Sigit kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah.

Surat bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani oleh Kapolri Sigit pada 3 April 2023. Dalam surat itu Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Surat tersebut juga menyebut, penugasan Brigjen Endar berdasarkan semangat Polri yang tetap berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

“Kami akan komunikasikan kembali, yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin, 3 April 2023.

Alasan KPK Copot Endar

KPK berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro.

“Informasi yang kami terima beliau (tugas) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Ali tak menampik adanya surat perpanjangan penugasan dari Kapolri terhadap Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK. Namun demikian, ia menyebut KPK tidak meminta perpanjangan tersebut sehingga tetap memberhentikan Endar.

“Iya (ada surat dari Kapolri), tetapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

KPK bahkan sudah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK.

ENDAR PRIANTORO LAPORKAN PEJABAT KPK KE DEWAS

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kepada wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Endar Laporkan Firli dan Sekjek KPK ke Dewas

Tak terima dicopot, Brigjen Endar pun melaporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.

“Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Selasa, 4 Maret 2023.

Endar membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti atas laporan yang ia tujukan kepada pimpinan dan Sekjen KPK tersebut.

“Sebagai dokumen pendukung, tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 (Maret 2023) tentang jawaban usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," katanya.

Endar menambahkan, “Berikutnya, saya membawa salinan skep (surat keputusan) fotokopi, skep pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen. Yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK.”

Endar sebelumnya juga sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap internal KPK yang seolah tak mengindahkan surat perpanjangan penugasan dari Kapolri.

“Saya nggak pernah komunikasi (dengan Firli), saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal. Saya sudah tiga tahun di sini (KPK). Alasan (pemberhentiannya) apa," katanya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan pendapat antara dirinya dengan pimpinan KPK. Namun demikian, kata dia, perbedaan pendapat seharusnya ditanggapi dengan wajar.

“Kalau ada perbedaan pendapat atau apa, ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," ujar Endar.

Selain itu, Endar mengaku sudah sempat menghadap Kapolri terkait pemberhentian dirinya tersebut. “Setelah diberi tahu ada pemberhentian ini, ya, bagaimanapun saya melapor ke pimpinan saya. (Kepada) Pak Kapolri, saya minta petunjuk: 'ini ada seperti ini'," kata Endar.

Dari pertemuan tersebut, Endar meyakini ada kejanggalan dalam pemberhentian dirinya dari KPK. Pasalnya, Polri sebelumnya telah memberikan surat perintah perpanjangan jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Potensi Kesewenang-wenangan Pimpinan KPK

Aktivis antikorupsi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman mengatakan, ada potensi kesewenang-wenangan KPK bila mencopot Brigjen Endar tanpa adanya pelanggaran etik yang dapat dibuktikan.

“Kalau pemberhentian ini tidak didasarkan satu alasan hukum, yakni telah terjadinya pelanggaran etik oleh Endar, maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang," kata Zaenur dalam keterangannya.

“Artinya, ini kembali pada like and dislike, dari Firli Bahuri khususnya. Karena memang Firli sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show," imbuhnya.

Zaenur menyebut, hingga saat ini tidak ada informasi yang disampaikan KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Endar. Dasar pemberhentian Endar hanya mengacu pada masa tugas jenderal polisi bintang satu itu yang telah selesai di KPK per 31 Maret 2023.

“Saya sampai sekarang tidak mendapatkan informasi adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Endar. Sehingga ketika yang bersangkutan diberhentikan dan dikembalikan ke Polri, maka saya mempertanyakan dasar hukum KPK untuk mengembalikan yang bersangkutan," ujar Zaenur.

Zaenur juga mempertanyakan apakah pemberhentian Endar dari KPK akibat berseberangan dengan Firli. “Apa karena hanya berbeda pendapat dengan Firli dan pimpinan lain dalam kasus Formula E dan kemudian yang bersangkutan dikembalikan? Jika itu dasarnya, maka menurut saya itu sewenang-wenang," tandasnya.

Lebih lanjut, kata Zaenur, saat ini Dewas perlu unjuk gigi untuk menjaga independensi KPK melalui pengusutan perkara ini.

“Dewas perlu secara proaktif menunjukkan gunanya untuk menjaga independensi di KPK. Cari informasi apakah ini sesuai ketentuan kepegawaian atau tidak, kalau tidak, maka ini merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan KPK," kata Zaenur.

ENDAR PRIANTORO LAPORKAN PEJABAT KPK KE DEWAS

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro menjawab pertanyaan wartawan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan juga menyebut polemik ini menunjukkan sikap melawan hukum dan arogansi Firli sebagai pimpinan KPK.

“Kejadian ini membuat kita semakin paham bahwa Firli Bahuri sering bertindak arogan dan melanggar hukum. Kali ini sikap arogan Firli Bahuri dilakukan terhadap Pak Kapolri," kata Novel melalui pesan singkat.

Sebaliknya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, sikap Kapolri yang meminta supaya Endar tetap di KPK, tidak menghormati keputusan KPK.

“KPK itu bukan lembaga subordinasi Polri. Penugasan anggota kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (KPK). KPK lah yang mengetahui kebutuhan lembaganya. Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya," kata Bambang.

Bambang menyebut, meskipun Firli adalah anggota Polri aktif saat terpilih jadi ketua KPK, tetapi sebagai pimpinan KPK, dia bukan bawahan Kapolri. Ia justru mempertanyakan alasan Polri yang seolah memaksakan Endar untuk tetap di KPK.

“Justru yang menarik perhatian adalah kenapa Kapolri memaksakan Brigjen Endar Priantoro di KPK? Apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK, atau karena alasan lain?” kata Bambang.

Baca juga artikel terkait BRIGJEN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz