Menuju konten utama

Endar Priantoro akan Laporkan Firli Bahuri & Sekjen KPK ke Dewas

Endar Priantoro mengaku kecewa dengan internal KPK yang seolah mengabaikan surat perpanjangan penugasan di KPK dari Kapolri.

Endar Priantoro akan Laporkan Firli Bahuri & Sekjen KPK ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan salam saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut adalah buntut dari dicopotnya Endar dari jabatannya per tanggal 31 Maret 2023.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Dalam keterangannya, Endar mengaku kecewa dengan internal KPK yang seolah mengabaikan surat perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Endar sendiri mengaku tak mengetahui alasan KPK tak memberhentikannya.

"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli), saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal. Saya sudah tiga tahun di sini (KPK) alasan (pemberhentiannya) apa," katanya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan pendapat antara dirinya dengan pimpinan KPK. Kabarnya perbedaan pendapat ini terkait penyelidikan perkara Formula E.

Ketua KPK Firli Bahuri ingin agar kasus ini naik ke tahap penyidikan, namun Endar bersama eks Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto menolak lantaran belum adanya tersangka pada perkara ini.

Entah benar atau tidak, menurut Endar perbedaan pendapat harusnya ditanggapi dengan wajar.

"Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," ujar Endar.

Endar menegaskan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK itu tak berdasarkan hukum.

"Harapan saya itu bisa diuji nanti, apakah itu di Dewas apakah itu di PTUN," tandasnya.

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertulis dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat tersebut menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai per tanggal 31 Maret 2023.

KPK juga sudah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin, 3 April 2023.

Baca juga artikel terkait POLRI-KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto