Menuju konten utama

Kapolri Bersurat Lagi ke Firli untuk Pertahankan Endar Priantoro

Karyoto, Endar Priantoro & Fitroh Rohcahyanto disebut-sebut dianggap menolak keinginan Firli Bahuri menaikkan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Kapolri Bersurat Lagi ke Firli untuk Pertahankan Endar Priantoro
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembalian anggota Polri di lingkungan lembaga antirasuah.

Surat bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tanggal 3 April 2023. Dalam surat itu Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat tersebut.

Masih termaktub dalam surat tersebut, penugasan Brigjen Pol Endar sebagai berdasar semangat Polri yang tetap berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Dalam hal ini Korps Bhayangkara juga mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini sudah tak lagi dijabat Irjen Karyoto. Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari KPK.

Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis Kapolri.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan berbicara lebih jauh soal pencopotan Brigjen Pol Endar. Dia berpendapat permasalahan tersebut adalah ranah Sekretariat Jenderal KPK.

"Tentang kepegawaian itu kewenangan Sekjen, jadi nanti bisa dikonfirmasi kepada Sekjen prosesnya bagaimana. Tentu kamu akan menaati secara hukum," kata Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin 3 April 2023 kemarin.

Hingga akhir Maret, posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Karyoto. Lantas Karyoto diusulkan pimpinan KPK dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier, kini dia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Fadil Imran.

Belakangan, Karyoto bersama Brigjen Pol Endar Priantoro, eks Direktur Penyelidikan KPK, dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK atas tuduhan menentang perintah atasan dalam penanganan kasus Formula E.

Dua jenderal polisi itu beserta Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menolak keinginan Ketua KPK Firli Bahuri agar penyelidikan perkara Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan walau tak ada penetapan tersangka.

Baca juga artikel terkait POLRI-KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto