tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan berbicara lebih jauh soal pencopotan Brigjen Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ghufron menilai permasalahan tersebut adalah ranah Sekretariat Jenderal KPK.
“Tentang kepegawaian itu wilayah kewenangannya di sekjen, jadi nanti bisa dikonfirmasi ke sekjen prosesnya bagaimana, tentu kami akan mentaati secara hukum, nanti bisa konfirmasi ke Sekjen," kata Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ghufron tetap enggan menjawab soal status Endar di KPK. Ia menilai permasalahan tersebut ada di ranah Sekjen KPK.
“Makanya kalau berkaitan dengan status kepegawaian, mohon dikonfirmasi ke Pak Sekjen. Pak Sekjen itu yang mengeluarkan SK, SK tentang kepegawaian," kata Ghufron.
Ghufron juga berbicara soal Deputi Penindakan baru usai Karyoto digeser menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku, KPK telah menempatkan Direktur Penyidikan KPK saat ini, Asep Guntur sebagai Plt. Deputi Penindakan KPK hingga proses rekrutmen selesai.
“Sementara namanya itu kejadian mendadak tentu kita menggantikannya dengan Plt dulu. Ya itu plt-nya dirsidik ya seperti sebagaimana kebiasaan yang lalu-lalu," kata Ghufron.
“Sementara ketika kosong kita ganti dengan dirsidik untuk kemudian kami proses rekrutmen dengan bidding dan itu akan dilakukan secara terbuka, biasa," tutur Ghufron.
KPK sebelumnya melepas Endar selaku Direktur Penyelidikan ke Mabes Polri. Pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan terungkap setelah beredar surat pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Sementara itu, pergantian Karyoto dilakukan setelah Mabes Polri menunjuk dia sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Fadhil mendapat promosi kenaikan bintang dengan menduduki kursi Kabaharkam Mabes Polri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz