Menuju konten utama

Polri Harap Tiada Lagi Ribut dengan KPK Usai Endar Balik ke KPK

Sandi Nugroho berharap tidak ada lagi isu yang membenturkan Polri dengan KPK, usai kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK.

Polri Harap Tiada Lagi Ribut dengan KPK Usai Endar Balik ke KPK
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mabes Polri membantah adanya gesekan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditandai dengan kembalinya Brigjen (Pol) Endar Priantoro ke KPK dan kembali mendapatkan jabatan Direktur Penyelidikan.

"Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai direktur penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Sandi berharap tidak ada lagi isu yang membenturkan Polri dengan KPK, usai kembalinya Endar ke lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi, mudah-mudahan ini tidak menjadikan isu yang dikembangkan, sehingga semuanya bisa bekerja," kata Sandi.

Di sisi lain, Sandi berharap tidak ada upaya untuk membenturkan kinerja penegak hukum yang justru membuat para koruptor senang.

"Yang senang para koruptor nantinya," tegas Sandi.

Oleh karena itu, lanjut Sandi, Polri mendukung setiap kinerja penegak hukum lain, sehingga target zero korupsi bisa terpenuhi.

"Makanya kita support, KPK, kita support, kepolisian, kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal, sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," jelas Sandi.

Brigjen Endar Priantoro sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Pol Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro.

“Informasi yang kami terima beliau (tugas) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Baca juga artikel terkait POLEMIK PEMBERHENTIAN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto