Menuju konten utama
Pemberantasan Korupsi

Brigjen Endar Kembali ke KPK tapi Dibebastugaskan, Ini Alasannya

Selain perubahan SK, pimpinan KPK juga menerbitkan surat tugas bagi Brigjen Endar mengikuti pendidikan di Lemhannas.

Brigjen Endar Kembali ke KPK tapi Dibebastugaskan, Ini Alasannya
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Setelah dinyatakan kembali pada jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dibebastugaskan oleh komisi antirasuah hingga Oktober mendatang. Alasannya, karena terkait dengan tugas Endar mengikuti pendidikan di Lemhanas.

“Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis dikutip Jumat, 7 Juli 2023.

Ali menambahkan, “Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang pendidikan di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya.”

KPK juga telah menunjuk pelaksana harian Dirlidik selama Brigjen Endar mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV di Lemhanas hingga Oktober mendatang.

“Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," ujar Ali.

Selain Brigjen Endar, KPK juga mengirimkan 5 orang pegawai lainnya untuk mengikuti PPSA XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI sejak April hingga Oktober.

Mereka adalah Cahya H. Harefa selaku Sekjen KPK; Agung Yudha Wibowo, Direktur Monitoring; Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III; Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat; dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Yudhiawan.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas di komisi antirasuah sebagai Direktur Penyelidikan. Hal tersebut tertuang dalam SK Sekjen KPK pada 27 Juni lalu.

“Benar (Brigjen Endar) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 5 Juli 2023.

Brigjen Endar Priantoro sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Pol Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro.

“Informasi yang kami terima beliau (tugas) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz