Menuju konten utama

Endar Balik ke KPK tapi Dibebastugaskan, Nasdem: Syarat Politik

Gus Choi menilai dibebastugaskan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK syarat akan politik.

Endar Balik ke KPK tapi Dibebastugaskan, Nasdem: Syarat Politik
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro dibebastugaskan oleh lembaga antirasuah hingga Oktober mendatang. Alasannya, karena terkait dengan tugas Endar mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menilai langkah KPK itu aneh. Menurutnya, itu adalah bentuk kezaliman terhadap Endar oleh KPK.

"Itu juga aneh. Dia [Brigjen Endar] dikembalikan ke KPK, tetapi dibebastugaskan. Itu juga kezaliman. Kejam pimpinan KPK," kata Gus Choi lewat pesan singkat kepada reporter Tirto, Selasa (11/7/2023).

Endar sendiri sempat dicopot dari jabatannya. Pencopotan disebut karena Endar menolak menaikkan kasus Formula E ke penyidikan karena tak cukup barang bukti.

Oleh karena itu, Gus Choi menilai hal tersebut syarat akan politik, bahkan lembaga antirasuah tersebut dianggap serba politik.

"Bukan hanya syarat muatan politik, tapi justru KPK semua serba politik," ucap Gus Choi.

Ia mengatakan hukum dijadikan alat kekuasaan untuk menghancurkan tokoh yang berbeda pandangan.

"Hukum diperkosa untuk jadi alat politik kekuasaan untuk menghancurkan tokoh yang berbeda," tutup Gus Choi.

Brigjen Endar Priantoro sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Kemudian, Brigjen Pol Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. KPK memecat Endar meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memperpanjang masa tugasnya di KPK.

Endar kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK mulai 27 Juni 2023 berdasarkan surat MenPAN RB Azwar Anas. Tak lama kemudian KPK mengeluarkan surat tugas kepada Endar untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas.

Baca juga artikel terkait ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat