tirto.id - Brigjen (Pol) Endar Priantoro saat ini telah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah sebelumnya sempat diberhentikan. Ia mengungkap ada peran Presiden Joko Widodo, MenPAN-RB Azwar Anas hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuat dirinya bisa kembali bekerja di KPK.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Men-PAN RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi," kata Endar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Endar mengatakan pihaknya sempat mengirimkan surat banding administrasi pencopotannya kepada Jokowi yang kemudian diproses melalui Kemenpan RB.
"Dasar dari surat Menpan RB itulah pimpinan melalui Sekjen mengeluarkan Surat Keputusan sehingga saya kembali ke sini sebagai direktur penyelidikan," kata dia.
Berdasarkan rekomendasi itulah, kata Endar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa lalu menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang membatalkan SK pemberhentiannya dari KPK.
Dalam keterangan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan kembalinya Endar sebagai Dirlidik KPK.
"Benar (Brigjen Endar) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 5 Juli 2023.
KPK menyebut kembalinya Brigjen Endar adalah untuk menjaga harmonisasi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Endar Priantoro diketahui sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Kemudian, Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
KPK saat itu berdalih pemberhentian Endar karena masa tugasnya telah habis. Di sisi lain, KPK juga tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto