tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kembalinya Endar sebagai bentuk 'tukar guling' dengan kasus kebocoran dokumen KPK yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri di kepolisian.
"Tidak ada (tukar guling). Kalau dari kami tidak memandang seperti itu ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, dikutip Jumat, 7 Juli 2023.
Asep menyebut pengembalian Endar didasarkan pada pertimbangan harmonisasi KPK-Polri dalam pemberantasan korupsi, yang telah disepakati oleh pimpinan KemenPAN-RB, Polri dan KPK.
"Kalau kasus (Firli) yang di sana (Polda) silakan ditanyakan di Polda, untuk perkara Pak Endar di sini ya itu tadi, ada pertemuan antara pimpinan Polri dan KPK, kemudian juga ada KemenPAN-RB, dibahas bersama di situ," katanya.
Diketahui, KPK menyebut Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal tersebut tertuang dalam SK Sekjen KPK pada tanggal 27 Juni lalu.
"Benar (Brigjen Endar) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu, 5 Juli 2023.
Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Dirdik KPK, Ali Fikri menyebut kembalinya Brigjen Endar adalah untuk menjaga harmonisasi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sementara itu, Firli Bahuri diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap adanya tindak pidana dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Perkara tersebut saat ini tengah naik ke tahap penyidikan.
"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Irjen Karyoto, Selasa, 20 Juni 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri