Menuju konten utama

Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Hari Ini

Pemeriksaan kepada Yusril dilakukan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Hari Ini
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra tiba di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra hari ini. Pemeriksaan kepada Yusril dilakukan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan kepada Yusril dilakukan dalam kapasitas saksi meringankan. Pemeriksaan pun akan dilakukan pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

“Infonya hadir," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Disebutkan Ade, terdapat saksi lain yang akan menjalani pemeriksaan hari ini. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap Ade.

Di sisi lain, Yusril mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Dia menyampaikan, akan hadir tepat waktu sebagaimana jadwal pemanggilan dari penyidik.

"Tidak ada (persiapan khusus)," tutur Yusril kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan saksi yang meringankan adalah pengajuan dari tersangka Firli Bahuri. Selain Yusril, purnawirawan Polri itu juga meminta pemeriksaan Pakar Hukum Romli Atmasasmita.

Pemanggilan Romli seharusnya dilakukan hari ini, namun dia menyatakan kepada penyidik tidak bersedia untuk dijadikan saksi meringankan Firli Bahuri di kasus tersebut.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik pun hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga artikel terkait YUSRIL IHZA MAHENDRA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang