Menuju konten utama

Data Pembelian Alutsista Dibuka saat Debat, Boleh atau Tidak?

Informasi alutsista dapat dibuka selama memenuhi ketetapan dari Kementerian Pertahanan.

Data Pembelian Alutsista Dibuka saat Debat, Boleh atau Tidak?
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) mengecek kesiapan pasukan saat upacara HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, menuturkan, informasi data alat utama sistem persenjataan (alutsista) dapat dibuka selama memenuhi ketetapan dari Kementerian Pertahanan. Arya menjelaskan, data yang bersifat dinamis bisa dikecualikan untuk diketahui publik.

"Kalau bicara alutsista berarti dia harus dilihat dalam daftar Informasi Publik Kemhan dan daftar informasi dikecualikan Kemhan, misalnya terkait dengan data yang sifatnya dinamis, tadi kan ada strategi, intelijen operasi taktis teknis yang terkait dengan anggaran alutsista, baik dia perencanaan, pelaksanaan atau pengakhiran," kata Arya ditemui di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, dia menuturkan, data alutsista berbasis statis, apalagi sudah mendapat pengesahan lembaga yang otoritatif seperti DPR atau melalui pemeriksaan BPK, maka data tersebut sudah menjadi informasi publik. Arya mengatakan, nomenklatur rahasia tidak diatur spesifik di Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tetapi, pada pasal 17 UU KIP mengatur soal informasi yang dapat dikecualikan.

Khusus pertahanan dan keamanan ada pada pasal 17 ayat c yang menyatakan informasi dikecualikan antara lain sistem, intelijen operasi taktis dan teknis dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara. Kemudian mengenai posisi, lokasi, sistem persandian dan isu intelijen ikut dikecualikan. Namun substansi rahasia bisa dipersoalkan jika tidak diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita lihat secara regulasi, substansi sama bahwa rahasia itu tidak terbuka maka yang disebut di dalam pasal 17 itu sesuatu yang dirahasiakan. Di luar secara tekstual atau letterlecht ataupun harfiah disebutkan dalam pasal 17 maka dia dianggap bisa dibuka," kata Arya.

Arya menilai, publik bisa mengeluh kepada KIP untuk melakukan sengketa informasi apabila ada lembaga yang tidak memberikan informasi, menyebut informasi itu rahasia atau informasi yang diberikan tidak memuaskan.

"Bisa diuji dan diputuskan (soal kerahasiaan) dan putusan punya konsekwensi hukum. Jadi ini adalah lembaga negara yang memang diberikan wewenang Lembaga satu-satunya yang diberikan wewenang, bahkan satu-satunya yang diberikan wewenang untuk memutuskan Apakah informasi tersebut dalam sebuah sengketa terbuka sepenuhnya atau tertutup sepenuhnya atau sebagian terbuka atau tertutup," kata Arya.

Sementara itu, dia menuturkan, informasi alutsista punya status kekhususan seperti alat khusus Polri. Sebab itu, Arya menjelaskan, semua kembali pada acuan daftar informasi dikecualikan atau tidak.

"Tapi yang namanya alutsista itu memang dia punya kekhususan sebagaimana di Polri ada almatsus,maka kita betul-betul harus melihat bagaimana ketetapan yang ada di badan publik tersebut. kalau dia masuk ke dalam daftar informasi yang dikecualikan, undang-undang memberikan ruang hak tolak terhadap permohonan informasi tersebut," kata Arya.

"kalau masyarakat yang memohon tidak puas maka itu masuk dalam peluang warga negara untuk mendapatkan hak informasi dan menyelesaikan sengketa informasi di komisi informasi," kata Arya.

Baca juga artikel terkait ALUTSISTA RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin