Menuju konten utama

Respons KPK soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka

Iskandar Marwanto mengatakan, pengajuan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan haknya sebagai tersangka.

Respons KPK soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar sikap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang kembali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka kasus apapun. Pengajuan praperadilan juga merupakan proses yang sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Ya, itu hak daripada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan upaya, itu bagian dari proses yang diatur dalam KUHAP," kata Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel membenarkan menerima pengajuan gugatan praperadilan Firli Bahuri kedua kalinya. Gugatan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana pada pekan depan.

"Betul (ada pengajuan gugatan), sidang pertama 30 Januari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto.

Menurut Djuyamto, sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, hakim yang ditunjuk berbeda dari gugatan pertama.

"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," tutur Djuyamto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

Sebab, materi yang diajukan Firli Bahuri disebut tak berbeda dari gugatan pertama.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade saat dikonfirmasi.

Ade kembali menekankan, pihaknya menetapkan tersangka Firli Bahuri dengan kelengkapan alat bukti.

"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," tutur Ade.

Menurut Ade, pihaknya siap melawan Firli Bahuri di meja hijau PN Jaksel atas gugatan praperadilan itu. Sebab, semua proses hukum yang dilakukan di kasus suap dan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah transparan.

"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap Ade.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang