Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Digelar Akhir Januari

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan Firli Bahuri akan digelar perdana pada 30 Januari 2024.

Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Digelar Akhir Januari
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Pengadilan Negeri jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan menerima pengajuan gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kedua kalinya. Gugatan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut akan digelar perdana pada pekan depan.

"Betul (ada pengajuan gugatan), sidang pertama 30 Januari 2024," kata Djuyamto saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (23/1/2024).

Menurut Djuyamto, sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, hakim yang ditunjuk berbeda dari gugatan pertama.

"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," tutur Djuyamto.

Diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan sebelumnya hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima seluruhnya. Gugatan itu diajukan atas tidak sahnya penetapan tersangka Firli Bahuri di kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Menteri Pertanian SYL.

Hakim berpandangan, gugatan yang diajukan Firli Bahuri kabur. Bahkan, sejumlah bukti yang diajukan merupakan perkara lain dan tidak berkaitan dengan kasus dalam gugatan.

Tersangka Firli Bahuri kemudian mempertanyakan di mana ketidakjelasan yang dimaksud hakim dalam gugatan praperadilan dirinya. Menurut Firli, sejumlah saksi ahli dengan kredibilitas mumpuni bahkan telah bersaksi dalam sidang praperadikan tersebut. Hal itu menandakan bahwa para ahli memiliki pandangan tersendiri mengenai kelaikan gugatan itu.

Dalam sidang praperadilan, Firli Bahuri menghadirkan di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Artasasmita. Dibeberkan Firli, sebagian besar ahli itu bahkan menawarkan kepadanya untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

"Tidak jelas bagaimana? Kalau profesor sekelas Prof Romli saja disebut tidak jelas, apalagi saya yang hanya sarjana hukum," tutur Firli dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang